Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi Libatkan Bupati Kuansing

5 Jam Diperiksa Jaksa, Ini Status Bupati Kuansing Mursini dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar

Dugaan korupsi tersebut terdapat pada anggaran belanja barang dan jasa di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing pada APBD 2017

Dokumentasi TribunPekanbaru / Palti Siahaan
Bupati Kuansing Drs H Mursini 

Seperti diketahui, pada 1 April lalu, Kejari Kuansing sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Adapun lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini yakni :

Tersangka pertama MHL ; Plt Sekdakab Kuansing selaku pengguna anggaran (PA) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka kedua, MS ; sebagai pejabat kepala bagian umum Setda Pemkab Kuansinh dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka ketiga yakni VA selaku bendahara pengeluaraan rutin di Sekeretariat Daerah Pemkab Kuansing dan pada enam kegiatan tersebut.

Tersangka keempat yakni HH, selaku Kasubag kepegawaian sekretariat derah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada lima kegiatan.

Tersangka kelima yakni YH sebagai Kasubag tata usaha sekretariat daerah Pemkab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada satu kegiatan.

Setelah menetap tersangka, Kejari Kuansing terus melakukan pemeriksaan baik tersangka maupun para saksi.

Anggaran yang diduga di korupsi tersebut terdapat pada APBD 2017 Pemkab Kuansing.

Ada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing yang diduga jadi bancakan para tersangka. 

Enam kegiatan yang jadi banjakan tersebut yakni :

- Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat

- Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri

- Rapat korlordinasi unsur muspida

- Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah

- Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved