Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Riau

669 Karyawan Hotel di Riau Dirumahkan, 22 Hotel Stop Operasional Akibat Covid-19, Pekanbaru Red Zone

Ketua PHRI Riau Nofrizal mengatakan, sebanyak 22 hotel dan restoran itu sebanyak 12 di Pekanbaru dan 10 di Bengkalis

Penulis: Rino Syahril | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Kompas.com/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
669 Karyawan Hotel di Riau Dirumahkan, 22 Hotel Stop Operasional Akibat Covid-19, Pekanbaru Red Zone 

"Kita sudah serahkan untuk harmonisasi dengan pergubri," terang Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya, pemerintah kota tidak langsung memberlakukan PSBB setelah proses harmonisasi tuntas.

Ada waktu sosialisasi terkait pemberlakuan PSBB.

Pemerintah kota rencananya melakukan sosialisasi selama dua hingga tiga hari.

Ada petugas yang bakal menyampaikan perihal aturan selama PSBB.

Pemberlakuan PSBB seiring meningkatnya kasus covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada peningkatan jumlah ODP, PDP hingga kasus positif covid-19.

Pembelakuan PSBB di Kota Pekanbaru sudah memperoleh izin dari Menteri Kesehatan RI.

Lampu hijau dari kementrian ini terbit 12 April 2020 kemarin.

Ada sejumlah poin dalam surat tertanggal 12 April 2020 ini.

Satu poin yakni penetapan PSBB di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi Riau wajib melaksanakan PSBB seusai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Lalu secara konsisten mendorong sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.

PSBB nantinya dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang.

Nantinya dapat diperpanjang jika masih ada bukti penyabaran.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved