Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

TRIO Ikan Asin Dinyatakan Bersalah, Fairuz A Rafiq: Terimakasih Ya Allah

Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trion ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Grid.ID/Rissa Indrasty
Trio Kasus Ikan Asin, Terungkap Galih Ginanjar, Pablo Benua, & Rey Utami Pernah Coba 'Suap' Fairuz? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Ikan asin sudah memasuki babak akhir,

Diketahui, trio ikan asin telah dinyatakan bersalah,

Terkait putusan itu, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang itu.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan akun media sosial Instagram, @fairuzarafiq.

Fairuz mengunggah sebuah foto mengenai trion ikan asin yang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam keterangan foto, Fairuz mengucapkan terima kasih pada sang Pencipta.

Istri dari Sonny Septian ini menyebutkan sebuah kebohongan bisa saja menutupi kebenaran.

Namun kebohongan tidak akan mampu menghilangkan fakta yang sesungguhnya.

Jangan Sampai Rp 3,5 Juta Hangus, Ini Daftar Pelatihan yang Tersedia bagi Pemilik Kartu Pra Kerja

Riau akan Bisa Uji 100 Sampel Swab Pasien Covid-19 Sehari, Alat PCR dan Labkesda Segera Beroperasi

News Video: Bertambah Dua Orang Positif Corana di Pelalawan, Seorang Dokter Terinfeksi dari Pasien

Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin.
Aktris tanah air, Fairuz A Rafiq mengungkapkan rasa syukur setelah mengetahui hasil sidang putusan dari trio ikan asin. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Fairuz menyampaikan, hanya menunggu waktu untuk mengungkap sebuah kebenaran.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran,

tapi tidak menghilangkannya..

hanya masalah waktu hingga kebenaran TERUNGKAP..

AllahuAkbar..

Trimakasih ya Allah...," tulis Fairuz.

Diketahui Fairuz mengunggah foto tersebut, pada Senin (13/4/2020).

Ternyata Jasa Seks yang Dijajakan Mucikari Lisa Semampow Tak Hanya di Surabaya, Juga Kota-kota Ini

MP3 Ramadhan 2020: Download Lagu Salam Ramadan Haddad Alwi feat Gita Gutawa (Video)

Terkuak 600 Wanita Dijual ke Pria Hidung Belang, Ini Fakta-fakta Prostitusi Online di Surabaya

Unggahan Fairuz A Rafiq setelah trio ikan asin dinyatakan bersalah.
Unggahan Fairuz A Rafiq setelah trio ikan asin dinyatakan bersalah. (Instagram @fairuzarafiq)

Putusan hakim telah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Trio ikan asin yang terdiri dari Pablo Benua dan sang istri, Rey Utami serta Galih Ginanjar telah dinyatakan bersalah.

Hal tersebut diketahui melalui video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (13/4/2020).

MASUK ZONA MERAH, Pemko Pekanbaru sudah Ajukan Perwako ke Pemprov Riau Terkiat Penerapan PSBB

Waaah. . . Foto Najwa Saat Masih SMA Ini Jadi Trending: Disukai Lebih dari 1 Juta

 

Sidang kali ini dilakukan melalui teleconference terkait pandemi Corona atau Covid-19.

Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang.

Sementara seluruh terdakwa berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan dari kasus Trio Ikan Asin yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Dalam sidang itu, majelis hakim telah mengadili Pablo, Rey Utami, dan Galih.

Ketiganya telah dinyatakan bersalah dalam laporan yang dibuat Fairuz.

Majelis Hakim menilai, baik Pablo, Rey, maupum Galih melakukan tindak pidana dengan sengaja.

Di mana dalam tindakan itu, terdapat penghinaan orang lain hingga menimbulkan kerugian bagi Fairuz.

 

"Mengadili terdakwa satu Pablo Putera Benua, terdakwa dua Rey Utami," terang Majelis Hakim.

"Dan terdakwa tiga Galih Ginanjar Saputra dinyatakan bersalah melakukan pidana dengan sengaja."

"Memiliki muatan penghinaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," tambahnya.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019) (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Kemudian ketiganya menerima hukuman berupa mendekam di penjara.

Dari trio ikan asin, hukuman untuk Galih dirasa paling berat.

Untuk Pablo diberi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara sang istri, dipenjara selama 1 tahun 4 bulan.

 

Sedangkan Galih, menerima hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Pablo Putera Benua penjara selama satu tahun delapan bulan," jelas Majelis Hakim.

"Terdakwa dua, Rey Utami penjara selama satu tahun empat bulan."

"Terdakwa tiga, Galih Ginanjar Saputra penjara selama dua tahun empat bulan," imbuhnya.

Sebelumnya, trio ikan asin terjerat kasus setelah Rey dan Galih membuat video.

Dalam video itu diketahui Galih Ginanjar menyebutkan kata-kata yang menyangkut organ intim milik Fairuz.

Akhirnya, Fairuz memutuskan untuk melaporkan ketiga pihak terkait ke Polda Metro Jaya di tahun 2019 lalu.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved