Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini yang Terjadi Jika NAPI Belum TOBAT Tapi Sudah Dilepas, Ulahnya Membahayakan Masyarakat

Napi yang baru dilepas melalui asimilasi Kemenkum HAM ini langsung menjambret warga di Jalan Raya Darmo Surabaya setelah beberapa hari bebas

Tayang:
surya.co.id
Napi yang lepas melalui program asimilasi kembali berulah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - M Bahri, Napi yang dilepas melalui program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau Corona di Lapas malah membuat malu Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM berjuang untuk membebaskan ribuan Napi melalui program ini di tengah kritik publik. 

Menkum HAM Yasonna Laoly pun mencoba meyakinkan publik yang skeptis atas kebijaknnya tersebut.

Namun M Bahri justru menggerus kepercayaan publik terhadap Kemenkum HAM.

Pria asal Jalan Gundih Surabaya yang bekerja sebagai tukang parkir ini mengaku tidak sadar telah melakukan tindak kriminal tersebut.

"Saya mabuk habis minum alkohol pak. Jadi tak sadar waktu lakukan itu (penjambretan)," kata Bahri dalam press rilis di Polsek Tegalsari, Rabu Sore (15/4/2020).

 

Bahri mengaku selama ini ia menggunakan uang dari hasil jambret untuk membeli baju.

"Saya menyesal sudah melakukan perbuatan ini," ujarnya.

Rekan Bahri, Yayan (23), warga Jalan Margorukun, Kota Surabaya, hanya tertunduk lesu selama berlangsungnya press rilis yang digelar oleh Tim Reskrim Polsek Tegalsari.

Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana, mengatakan nantinya akan ada koordinasi antara pihak lembaga pemasyarakatan dengan kepolisian, khususnya dari Polsek Tegalsari, terkait upaya pengawasan dengan harapan menimbulkan efek jera bagi kedua tersangka tersebut.

"Pihak lapas juga mempunyai payung hukumnya sendiri. Yang pasti setelah berkoordinasi dengan kami. Akan ada upaya tindak lanjut yang akan diterapkan di Lapas," tandas Sutayana.

13 Napi yang lepas melalui Asimilasi langsung melakukan kriminal

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bila ada napi yang sebelumnya dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan.

Setidaknya, menurut pihak Kemenkumham, tercatat ada belasan napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan.

"Yang paling menonjol adalah melakukan tindak pidana lagi. Sampai hari ini kalau tidak salah ada 12 hingga 13 yang melakukan tindak pidana," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Asimilasi dan pembebasan bersyarat diberikan kepada lebih dari 36.000 narapidana untuk menghindari penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

PEMBEBASAN - Sebanyak 44 masyarakat binaan di Lapas kelas II B Teluk Kuantan, Kuansing bebas karena menjalani asimilasi di rumah. Kemenkumham menargetkan ada 1.942 napi yang bebas dan ini mencakup secara merata di seluruh Lapas dan Rutan di Riau.
PEMBEBASAN - Sebanyak 44 masyarakat binaan di Lapas kelas II B Teluk Kuantan, Kuansing bebas karena menjalani asimilasi di rumah. Kemenkumham menargetkan ada 1.942 napi yang bebas dan ini mencakup secara merata di seluruh Lapas dan Rutan di Riau. (Foto/Istimewa)

Meski demikian, Nugroho menilai, perlu diketahui juga berapa banyak jumlah tahanan yang ditangkap aparat kepolisian baik di tingkat polres maupun polsek selama masa pandemi Covid-19.

Data tersebut kemudian perlu dibandingkan dengan jumlah eks narapidana yang melakukan kejahatan berulang setelah dibebaskan.

Menurut dia, masih adanya kejahatan yang terjadi selama pandemi Covid-19 ini tidak terlepas dari persoalan perekonomian yang ada.

"Ini jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK," ucap dia.

Baru tiga hari dilepas sudah berani begal warga 

Salah seorang Napi yang memanfaatkan program asimilasi Menkum HAM tersebut adalah Abdul Rahman Saleh alias Aman (26).

Ia merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ternate yang bebas lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM kembali ditangkap karena kasus pencurian.

Aman dibebaskan dalam program asimilasi untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 pada 2 April 2020.

Baru tiga hari bebas, Aman kembali berulah dan mencuri sebuah ponsel.

"Iya betul, dia adalah napi Lapas Ternate yang mendapatkan asimilasi,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Korban pencurian itu melaporkan Aman pada 5 April 2020. Polres Ternate meringkus Aman pada Minggu (12/4/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi (Internet)

Dalam penangkapan itu, Polres Ternate menyita barang bukti berupa satu ponsel merek Oppo A3S yang diduga sebagai barang curian.

Saat dikonfirmasi ke korban, pelaku ternyata juga sempat menodongkan pisau saat melakukan aksinya.

“Awalnya kita limpahkan proses ke tipiring (tindak pidana ringan) tapi saat ini kita proses dengan pidana biasa karena ternyata ada curas-nya (pencurian dengan kekerasan),” kata Riki.

Atas perbuatannya, Aman ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Aman yang sebelumnya dipenjara karena kasus asusila itu kini mendekam di tahanan Polres Ternate untuk penyelidikan lebih lanjut.  

Sementara itu, Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Muji Raharjo membenarkan penangkapan salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi itu.

“Menang benar ada klien narapidana masih bebas bersyarat itu lakukan tindak pidana dan saat ini ditangani Polres Ternate,” kata Muji.

Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah memerintahkan Balai Pengawasan Ternate agar mencabut SK pembebasan Aman.

Aman, kata Muji, masih berada di bawah pengawasan Bawas Ternate.

Selain mencabut SK pembebasan, kata Muji, Aman harus menjalani sisa hukuman dalam kasus sebelumnya sebelum menjalani pidana pencurian yang baru dilakukan.

Menurut Muji, narapidana yang mendapatkan program asimilasi harus mematuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan, seperti tak boleh melakukan tindak pidana, mematuhi norma hukum, dan norma lain yang berlaku di masyarakat.

“Jadi kalau ada napi yang keluyuran di luar dan meresahkan warga seperti mabuk mabukan dan sebagainya tolong dilaporkan dan itu akan kita cabut SK-nya. Karena memang syarat asimilasi ini dalam rangka pencegahan Covid-19 jadi berdiam diri rumah,” jelas Muji. 

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baru Keluar Penjara karena Program Asimilasi, Bahri Tertangkap Menjambret.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved