Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB di Pekanbaru

JUMAT Besok Penerapan PSBB di Pekanbaru Dimulai, Lima Pintu Masuk Pekanbaru Dijaga Ketat TNI Polri

Kepastian itu diketahui setelah Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Perwako PSBB di Pekanbaru sebagaimana disampaikan Kabag Humas

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
JUMAT Besok Penerapan PSBB di Pekanbaru Dimulai, Lima Pintu Masuk Pekanbaru Dijaga Ketat TNI Polri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jumat (17/4/2020) adalah hari dimulainya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Pekanbaru dan akan diawali sosialisasi pada Kamis (16/4/2020).

Kepastian itu diketahui setelah Walikota Pekanbaru Firdaus menandatangani Perwako PSBB di Pekanbaru sebagaimana disampaikan Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan warga Pekanbaru atas penerapan PSBB di Pekanbaru ini, mulai dari aturan ke luar rumah, berkendara, bekerja, sekolah, dan aturan lainnya bagi dunia usaha.

"Peraturan Walikota atau Perwako PSBB di Pekanbaru sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus pada hari ini Rabu (15/4/2020)," sebutnya kepada Tribunpekanbaru.com , malam ini.

Ia menyebutkan, pemberlakukan PSBB di Pekanbaru tidak bisa ditunda lagi karena, mengingat masih rendahnya kesadaran masyarakat Kota Pekanbaru dalam melakukan Social Distancing dan Physical Distancing.

Mas Irba Sulaiman juga mengatakan, pada hari Kamis (16/4/2020) Pemko Pekanbaru akan melakukan sosialisasi terkait dengan penetapan PSBB di Pekanbaru .

"Dan pada hari berikutnya, Jumat (15/4/2020) segera dilakukan PSBB," sebutnya.

Lima Pintu Masuk Dijaga Ketat

Terkait dengan pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru ,  Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB di Pekanbaru .

"Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi," ujarnya.

Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua. Pembatasan ini tidak hanya terkait jumlah penumpang.

Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.

"Jadi kita tinggal menerapkan, setelah perwako tuntas," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com 

Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.

Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi.

"Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ulasnya.

Dishub Kota Pekanbaru akan menyiagakan lima posko selama pemberlakukan PSBB di Pekanbaru .

Lima posko tersebut menyebar di akses masuk jalur darat Kota Pekanbaru.

Pintu masuk yang akan di awasi selama PSBB di Pekanbaru itu adalah :

1. Kawasan Rimbo Panjang

5. Jalan Garuda Sakti Ujung

6. Jalan Siak II

7. Jalan Lintas Timur (depan Simpang Pesantren)

8. Jalan Kaharuddin Nasution.

"Jadi kita siagakan lima pokso di akses masuk darat," terang Kadishub Yuliarso. Menurutnya, ada personel gabungan yang siaga di posko tersebut.

Ada enam anggota Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, dua anggota Polresta Pekanbaru, dua anggota Kodim 0301/Pekanbaru, empat Satpol PP Kota Pekanbaru dan satu Dishub Provinsi Riau.

"Jadi mereka bertugas secara bergantian dalam tiga shift selama 20 hari," terangnya.

Mantan camat Rumbai ini menyebut bahwa ada sejumlah SOP selama pemberlakuan PSBB di terminal, pelabuhan dan bandara.

SOP nantinya diterapkan di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Bandara SSK II Pekanbaru dan Pelabuhan Sungai Duku.

"Ada juga penerapan protokol kesehtaan di pintu masuk ini," paparnya.

Mereka juga melakukan razia di 20 titik untuk mengantisipasi masyarakat yang bandel.

Tim juga memantau persimpangan lampu lalu lintas yang padat pada jam pemberlakuan PSBB.

ATURAN Kendaraan Saat PSBB di Pekanbaru

Ada rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru berlangsung pada pekan ini.

Kebijakan ini berdampak untuk aktivitas angkutan penumpang dan barang.

Walikota Pekanbaru, Firdaus memastikan angkutan logsitik tetap bisa beroperasi.

Angkutan yang membawa bahan pangan pun tetap bisa beraktivitas atau masuk ke Kota Pekanbaru saat pemberlakuan PSBB.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kini menanti finalisasi peraturan walikota atau perwako terkait PSBB.

Mereka sudah menyiapkan sejumlah pembatasan terhadap angkutan dan kendaraan pribadi

"Kita menanti finalisasi Perwako PSBB di Pekanbaru," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribun, Selasa (14/4/2020).

Pihaknya mengaku sudah membuat konsep untuk diterapkan dalam pemberlakuan PSBB.

Satu di antaranya tentang pembatasan pada kendaraan pribadi.

Pembatasan ini bagi kendaraan roda empat dan roda dua.

Pembatasan ini tidak cuma terkait jumlah penumpang.

Ada juga pembatasan waktu berkendara dan lainnya.

"Jadi kita tinggal menerapkan, setelah Perwako tuntas," terangnya.

Pihaknya juga menyiapkan petugas untuk mengawasi akses kendaraan di perbatasan kota.

Ada sejumlah pintu masuk kota yang diawasi.

"Ada pembatasan atau tidak di pintu masuk, nanti mengacu pada perwako," ulasnya.

PENERAPAN PSBB di Pekanbaru

Sebelumnya diberitakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Pekanbaru.

Penerapan PSBB di Pekanbaru rencananya akan dimulai pada Jumat (17/4/2020), namun diprediksi akan mundur dari rencana tersebut, karena butuh tiga hari untuk menyosialisasikan Perwako PSBB tersebut.

Namun, hingga Kamis (15/4/2020) malam pemerintah kota belum mengumumkan kepastian tanggal pemberlakuan PSBB.

Ada rencana pemberlakuan berlangsung pada Sabtu (18/4/2020) atau Minggu (20/4/2020) besok.

Kondisi ini karena masih banyak persiapan yang harus dioptimalkan.

Ada sejumlah masukan dalam rapat teknis pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru yang berlangsung hingga Rabu (15/4/2020) petang.

Satu poin masukan yakni memberi waktu sosialisasi perwako pemberlakuan PSBB.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribunpekanbaru.com, ada saran dalam rapat agar bisa melakukan sosialisasi secara optimal terkait pemberlakuan PSBB.

PENERAPAN PSBB di Pekanbaru Diprediksi Mundur dari Rencana, Ini Jadwal Pasti dan Penjelasannya
PENERAPAN PSBB di Pekanbaru Diprediksi Mundur dari Rencana, Ini Jadwal Pasti dan Penjelasannya. Walikota Pekanbaru Firdaus memimpin rapat persiapan jelang pemberlakuan PSBB di Pekanbaru. Hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. (Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)

Setidaknya sosialisasi berlangsung tiga hari pasca penandatanganan SK Perwako.

Hal ini mempertimbangkan adanya tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar PSBB.

Pembuatan posko di akses masuk juga butuh persiapan matang.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berencana menyampaikan hasil rapat kepada Walikota Pekanbaru.

Proses sosialisasi rencananya terhitung mulai Kamis (16/4/2020).

Ada rencana berlangsung tiga hari ke depan.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer menyebut ada sejumlah masukan dalam rapat.

Satu di antaranya butuh waktu tiga hari untuk sosialisasi.

"Kalau malam ini ditandatangani berarti ada tiga hari lagi sosialisasi. Ada yang meminta agar diberlakukan Sabtu. Ada juga yang meminta diberlakukan Minggu," paparnya usai rapat.

Noer menyebut butuh persiapan secara keseluruhan.

Ada persiapan check point, posko dan hal teknis lainnya untuk di lapangan.

Ia menegaskan bahwa rencana pemberlakuan PSBB pada, Jumat (17/4/2020) belum final.

Apalagi hasil rapat bakal disampaikan kepada Walikota Pekanbaru.

"Di sini juga dari forkopimda khawatir tanggal 17 April 2020 nanti belum tersosialisasikan. Sebab hak masyarakat harus mendapat sosialisasi," paparnya.

Pemerintah kota belum memutuskan tanggal pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru.

M Noer mengaku ada masukan bahwa perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Apalagi ada sejumlah tindakan tegas dari aparat yang bertugas nantinya bagi pelanggar selama PSBB.

Ada juga sejumlah pembatasan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat.

Sosilisasi nantinya lewat media massa, konfrensi pers dan media sosial.

Lurah, camat, RT dan RW juga melakukab sosialisasi.

"Kalau masyarakat tidak diberi kesempatan untuk dapat sosialisasi, dikhawatirkan kita tidak bisa bertindak dengan tegas," paparnya.

Mundurnya jadwal pemberlakuan PSBB ini juga mematangkan kesiapan pemerintah kota.

Persiapan juga secara simultan.

"Kita juga menyempurnakan, apalagi sosialksasi terus kita lakukan tentang hal yang boleh dan hal yang dilarang," ulasnya.

Rapat ini menindaklanjuti koreksi perwako yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau.

Pemerintah kota pun menyempurnakan perwako tentang pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru.

Mereka juga menbahas surat keputusan atau SK Walikota Pekanbaru tentang penerapan PSBB.

Ada sejumlah poin dalam perwako bakal diperjelas di SK tersebut.

"Semua kita bahas, termasuk teknis bagaimana aksi di lapangan. Artinya pelaksanaa dari ketentuan itu. Tindakan apa, seperti apa, siapa yang mengkordinir hingga bagaimana pelaksaan di lapangan," terangnya.

Noer mengakui ada sejumlah catatan dalam rapat.

Satu di antaranya yakni hal apa saja yang diperbolehkan selama PSBB.

Ada juga penjelasan tentang kendaraan apa saja yang bisa masuk.

Rapat ini untuk mempertegas poin dalam perwako.

Perwako Telah Disetujui Gubernur

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan.

Jika persoalan teknis kemarin masih menunggu Peraturan Walikota, kini Perwako tersebut telah disetujui.

Perwako sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB telah disetujui Gubernur Riau.

Draf Perwako soal PSBB tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan Gubenur Riau melalui proses fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Proses fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Riau sudah selesai dan sudah kita serahkan kembali ke Pemko Pekanbaru untuk dijalankan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani, Rabu (15/4/2020).

Setelah diserahkan ke Pemko Pekanbaru, maka proses selanjutnya tergantung kebijakan Walikota Pekanbaru untuk menjalankan Perwako tersebut.

Sebab untuk tahapan penerbitan Perwakonya sudah selesai dilakukan seluruhnya.

"Kalau Perwakonya sudah siap, tentu nanti akan dibuatkan lagi dengan SK. Itu nanti Pemko yang akan menindaklanjutinya," kata Ely.

Seperti diketahui Kementrian Kesehatan sudah menyetujui Kota Pekanbaru untuk menerapkan PSBB.

Namun untuk melaksanakan PSBB tersebut harus ada Perwako yang mengatur lebih rinci lagi apa saja pembatasan sosial yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

PSBB ini diterapkan guna mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona agar tidak semakin meluas di Riau.

Khususnya di Kota Pekanbaru.

Sebab hingga saat ini sudah ada 20 pasien positif korona di Riau, dua di antaranya meninggal dunia.

Jumlah PDP Virus Corona yang meninggal dunia mencapai sebanyak 18 orang.

PSBB Pekanbaru Segera Dilaksanakan

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan.

Jika persoalan teknis kemarin masih menunggu Peraturan Walikota, kini Perwako tersebut telah disetujui.

Perwako sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB telah disetujui Gubernur Riau.

Draf Perwako soal PSBB tersebut juga sudah mendapatkan persetujuan Gubenur Riau melalui proses fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Proses fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Riau sudah selesai dan sudah kita serahkan kembali ke Pemko Pekanbaru untuk dijalankan," kata Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardani, Rabu (15/4/2020).

Setelah diserahkan ke Pemko Pekanbaru, maka proses selanjutnya tergantung kebijakan Walikota Pekanbaru untuk menjalankan Perwako tersebut.

Sebab untuk tahapan penerbitan Perwakonya sudah selesai dilakukan seluruhnya.

"Kalau Perwakonya sudah siap, tentu nanti akan dibuatkan lagi dengan SK. Itu nanti Pemko yang akan menindaklanjutinya," kata Ely.         

Seperti diketahui Kementrian Kesehatan sudah menyetujui Kota Pekanbaru untuk menerapkan PSBB.

Namun untuk melaksanakan PSBB tersebut harus ada Perwako yang mengatur lebih rinci lagi apa saja pembatasan sosial yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

PSBB ini diterapkan guna mencegah terjadinya penyebaran penularan virus corona agar tidak semakin meluas di Riau.

Khususnya di Kota Pekanbaru.   

Sebab hingga saat ini sudah ada 20 pasien positif korona di Riau, dua di antaranya meninggal dunia.

Jumlah PDP yang meninggal dunia mencapai sebanyak 18 orang.

Penerapan PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved