Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menteri Yasonna Meradang Dengar Dugaan Pungli Rp 5 Juta, Lalu Lontarkan Ancaman ke Oknum Lapas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengancam akan memecat oknum petugas Lapas yang melakukan pungli terhadap narapidana.

Editor: Rinal Maradjo
internet
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meradang mendengar dugaan pungli yang dilakukan oknum lapas terhadap narapidana yang dibebaskan karena pandemi Virus Corona.

Yasonna Laoly meminta masyarakat tak sungkan-sungkan melaporkan oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar kepada narapidana terkait program asimilasi dan integrasi.

Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pungutan liar terhadap narapidana tersebut.

"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," kata Yasonna, Kamis (16/4/2020).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan sedikitnya 35.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Yasonna menuturkan, masyarakat juga bisa melapor ke jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakat agar pelaku dapat ditindak.

Ia menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

Hal itu disampaikan Yasonna menyusul adanya dugaan pungutan liar kepada narapidana yang menjalani asimilasi dan integrasi.

Dia pun menegaskan, sanksi berat menanti bila ada petugas yang terbukti melakukan praktik pungutan liar.

"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan," kata politisi PDI-P ini.

Ia menambahkan, proses pengeluaran napi melalui program tersebut tidak boleh dipersulit serta tidak boleh ada pungutan liar karena prosesnya gratis.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan dan membebaskan sedikitnya 35.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

"Ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yasonna.

Bahkan, seorang napi yang saat ini sudah bebas lewat program asimilasi mengaku harus membayar jutaan untuk mendapatkan tiket tersebut.

Terkuaknya dugaan pungli terhadap narapidana itu bermula dari penuturan seorang napi berinial A (37), beberapa hari lalu.

Ia mengaku dirinya diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.

"Kalau enggak bayar enggak bakalan keluarlah.

Istilahnya ini 'tiket' makanya harganya lumayan.

Dikasihnya lewat napi lain sih, kepercayaan petugas lah," kata A saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2020) dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribun Jakarta.

Menurutnya bukan hanya dia seorang yang ditawari bebas dengan persyaratan menyetorkan uang.

Ilustrasi sel tahanan
Ilustrasi sel tahanan (rjrnewsonline)

Sejumlah narapidana lain yang secara persyaratan sudah memenuhi syarat dapat asimilasi pun ditawari bila ingin bebas.

"Saya minta ke keluarga di luar biar kirim uangnya.

Kalau uangnya sudah masuk baru kita dipanggil untuk proses pembebasan," ujar A yang dipenjara karena kasus penganiayaan.

Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanannya bersama keluarga.

S menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor.

Berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.

"Itu juga sempat saya tawar. Awalnya diminta Rp7 juta, cuma karena saya sanggupnya Rp 5 juta dikasih.

Saya mikir di dalam lebih lama malah habis duit banyak, kan di dalam juga keluar uang," tutur S.

Sebelumnya Plt Dirjen PAS Kemenkum HAM Nugroho mengaku sudah mendengar adanya oknum petugas yang meminta uang imbalan ke narapidana dalam program asimilasi.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan Asimilasi Rumah bagi 13 orang WBP
ILUSTRASI -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, memberikan Asimilasi Rumah bagi 13 orang WBP (Istimewa)

Pihaknya pun sudah membentuk tim guna menyelidiki kasus tersebut, bila terbukti pihaknya tak segan mencopot oknum petugas tersebut.

Ini sesuai intruksi Menkumham Yasonna Laoly yang meneken Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Bila perlu Kakanwilnya, Kadivpasnya, dan apa yang terlibat copot saja sudah. Pak Menteri sudah bilang gitu," kata Nugroho. ( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved