BERLAKU MULAI BESOK, Ponsel yang Hilang bisa Diblokir IMEInya agar tak Disalahgunakan
Tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM, Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Berlaku mulai besok. Ponsel yang hilang bisa diblokir nomor IMEI nya.
Jadi Ponsel tersebut tidak akan bisa digunakan oleh orang yang telah mencurinya.
Dengan adanya pemblokiran tersebut, makia bagi anda yang kehilangan ponsel bisa sedikit bernafas lega.
Hal ini seiring dengan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
• Sebelum Beli Ponsel Mulai 18 April, Masyarakat Diminta Cek IMEI: Jangan Sampai Terblokir
• Pemblokiran HP Black Market Mulai 18 April, Cek Dahulu Nomor IMEI Sebelum Beli Ponsel
• Uji Coba Pemblokiran Ponsel Black Market Telah Dimulai, Ini Cara Cek IMEI HP dan Statusnya

Tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM, Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan.
Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, layanan semacam ini sudah jamak dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.
Dalam diskusi terkait persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online pada Rabu (15/4/2020) lalu, Akbar mengatakan bahwa konsumen yang kehilangan ponselnya bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.
Pemilik pun diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.
"Karena itu adalah syarat legalitas kehilangan," ungkap Akbar.
Ia melanjutkan, nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau bukan.
Jika benar, maka nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
• Begini Cara Cek IMEI Ponsel Anda, Kominfo Segera Lakukan Pemblokiran Ponsel Ilegal Tanpa Nomor IMEI
• Hari Ini Uji Coba Blokir Ponsel BM lewat IMEI Dimulai

"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," pungkas Akbar.
Sebagai informasi, mesin tersebut berisi database nomor IMEI ponsel yang beredar. Apabila nomor IMEI tersebut resmi dan terdaftar, maka mesin tersebut akan memasukkan IMEI ke dalam daftar putih (whitelist).
Mesin inilah yang menjadi rujukan para operator seluler untuk menentukan, apakah sebuah ponsel dengan nomor IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler atau tidak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulai Besok, Ponsel Hilang atau Dicuri Bisa Diblokir IMEI-nya
• Anda Pengguna Samsung, Hati-hati Adanya Manipulasi IMEI, Samsung Langsung Lakukan Ini