Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Wabah Virus Corona

Hukum Tidak Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Karena Virus Corona, Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Sholat jumat adalah kewajiban bagi umat islam. bagaimana hukumnya meninggalkan salat Jumat si tengah wabah virus corona

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ustadz Abdul Somad 

Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti shalat Jumat masih ada.

Lalu meninggalkan shalat Jumat 3 kali yang dikategorikan kafir, yang seperti apa?

Adalah yang meninggalkannya tanpa uzur, sebagaimana riwayat, "Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Atau dalam redaksi hadist yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya."

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

Menurutnya, shalat Jumat bisa diganti dengan shalat Zuhur empat rakaat di rumah masing-masing di tengah pandemi virus corona.

Bagaimana hukum shalat Jumat semasa pandemi Corona?

Shalat Jumat diganti dengan shalat Zuhur (empat rakaat) di rumah masing-masing.

Hal ini didasarkan kepada keadaan masyaqqah dan didasarkan pada ketentuan dalam hadis berikut bahwa shalat Jumat adalah kewajiban pokok, dan mafhumnya shalat Zuhur adalah kewajiban pengganti (Ini juga adalah kaul jadid Imam asy-Syafi’i).

Dalam kaidah fikih dinyatakan apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti (Syar? Man umat al-Qawaʻid al-Fiqhiyyah).

Berdasarkan kaidah ini, karena shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih kepada kewajiban pengganti yaitu shalat Zuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.

Peralihan kepada kewajiban pengganti ini (shalat Zuhur) dapat didasarkan kepada mafhum aula (argumentum a minore ad maius) dari hadist berikut.

Mafhum aula menyatakan bahwa bila suatu hal (masyaqqah) yang lebih ringan dapat membenarkan tidak melakukan suatu yang wajib, maka hal yang lebih berat tentu lebih dapat lagi membenarkan tidak melakukan yang wajib itu. (tribun network/denis)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bagaimana Hukum Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Saat Wabah Corona? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved