Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video: Perwira Polisi Memukul Bintara yang Sempat Viral Akhirnya Dijatuhi Hukuman Berat

Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar akhirnya bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode

Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus seorang perwira polisi yang memukuli tiga orang bawahannya di Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat akhirnya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Aksi pemukulan tersebut terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.

Hasil penyelidikan dari Propam perwira tersebut terbukti bersalah. Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar akhirnya bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode terhadap perwira tersebut. Perwira tersebut juga ditahan selama 21 hari dan mendapat teguran tertulis.

Tak hanya itu, perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) itu juga dimutasi ke Polda Sumbar sebagai staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

"Sudah selesai di Propam. Hasilnya dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat satu periode, ditahan 21 hari dan ada teguran tertulis," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/4/2020).

Adapun, perwira tersebut merupakan tamatan Akademi Polisi (Akpol) 2019 yang semula ditempatkan di bagian Shabara Polda Sumbar. Kemudian, dia dimutasi sebagai perwira pertama di Polres Padang Pariaman sampai akhirnya dimutasi lagi ke bagian staf Biro SDM Polda Sumbar.

Menurut Bayu, Polda Sumbar tidak mentoleransi tindakan-tindakan pembinaan fisik yang mengarah ke perbuatan penganiayaan. Kasus ini berawal ketika sebuah video pemukulan terhadap tiga orang polisi beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat seorang polisi memukul tiga orang polisi lainnya yang bersimpuh di depannya. Kejadian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) lalu, di halaman Mapolres Padang Pariaman, Sumbar.

Seorang bintara yang dipukul dengan ikat pinggang kopel harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Pariaman.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved