Senin, 27 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Virus Corona di Bengkalis

8 Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas, Ini Sebabnya

Selesai pengambilan sumpah jabatan mereka akan melakukan karantina mandiri terlebih dahulu sampai empat belas hari kedepan, karena mereka baru tiba

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
8 Hakim di Pengadilan Negeri Bengkalis Jalani Rapid Test Sebelum Bertugas, Ini Sebabnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kedatangan sebanyak 8 hakim baru yang akan bertugas PN Bengkalis.

Delapan hakim ini merupakan hasil rekrutmen CPNS hakim yang dilakukan oleh Makamah Agung.

Karena kondisi Pandemi Covid 19 delapan hakim yang baru, sebelum dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terlebih dahulu menjalani rapid tes yang dilakukan pihak tim gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 Bengkalis.

Rapid test ini dilakukan karena para hakim baru, sebelum berada di Bengkalis berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan juga sempat melintasi daerah zona merah sebelum sampai Bengkalis.

Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya mengatakan, rapid tes dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan terkait dengan pencegahan Covid 19 bagi mereka yang berasal atau dari daerah terjangkit.

Bagaimanapun juga pihak PN harus memastikan bahwa seluruh aparatur pengadilan semuanya dalam keadaan sehat dan tidak ada yang terpapar virus corona.

"Kita lakukan rapid tes tadi, dengan melakukan pengambilan sampel darah mereka, hasilnya negatif semua. Mereka bisa kita ambil sumpah dan dilantik sebagai hakim, rencananya siang ini," tambah Ketua PN Bengkalis.

Walaupun hasilnya rapid tes mereka negatif, tapi karena mereka berasal dari luar daerah dan melewati daerah terjangkit PN Bengkalis tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan melaksanakan karantina mandiri kepada delapan orang hakim baru ini.

"Selesai pengambilan sumpah jabatan mereka akan melakukan karantina mandiri terlebih dahulu sampai empat belas hari kedepan, karena mereka baru tiba dari luar Bengkalis, apalagi melintasi daerah zona merah seperti Pekanbaru," terangnya.

Untuk karantina, pihaknya sudah menyediakan tiga rumah dinas sebagai tempat tinggal delapan hakim baru ini.

Nantinya satu rumah akan diisi oleh tiga orang.

DUMAI Bengkalis Diajukan Terapkan PSBB ke Kemenkes

Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis akhirnya mengikuti jejak Kota Pekanbaru. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di dua daerah tersebut.

Setelah resmi mengajukan PSBB ke Pemprov Riau, saat ini Pemprov Riau sedang menyiapkan proposal yang akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait usulan pelaksanaan PSBB di dua daerah tersebut.

"Dumai dan Bengkalis sudah siap melaksanakan PSBB. Sekarang kita sedang mempersiapkan proposalnya untuk kita usulkan ke Kementerian Kesehatan," kata Gubernur Riau, Syamsuar, Senin (20/4/2020).

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan kajian terhadap dua kabupaten/kota tersebut yang telah menyatakan siap melaksanakan PSBB.

Gubri sudah menginstruksikan kepada kepala daerah di dua daerah tersebut agar mulai melakukan sosialisasi kepada warganya terkait rencana penerapan PSBB ini.

Agar saat sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenkes, masyarakat di dua daerah ini sudah siap untuk mengikuti aturan selama masa pelaksanaan PSBB.

"Saya sudah sampaikan ke Plh Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai agar mulai disosialisasikan kepada masyarakat, agar nanti mereka lebih siap kalau PSBB sudah mendapat persetujuan dari Kemenkes," ujarnya.

Gubri berharap langkah Dumai dan Bengkalis yang sudah mengusulkan PSBB dapat ikuti oleh Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Kota Pekanbaru yakni kabupaten Siak, Pelalawan dan Kampar.

"Siak, Pelalawan dan Kampar kami minta juga segera menerapkan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya.

Gubri menyampaikan saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Riau semakin meluas.

Selain jumlah PDP dan Pasien Positif yang terus meningkat, saat ini dua daerah di Riau juga masuk zona merah dan menjadi daerah terjangkit yakni Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

"Selain Pekanbaru, Kota Dumai juga sudah dikategorikan sebagai daerah transmisi lokal oleh pusat. Jadi sampai sekarang di Riau ada dua daerah yang transmisi lokal. Pertama Pekanbaru dan kedua Dumai," ucapnya.

Sebagai pedoman penetapan PSBB di kabupaten kota di Riau, Gubernur Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Riau.

Dalam Pergub tersebut diuraikan sejumlah poin terkait aturan PSBB yang nanti bisa dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.

Mulai dari aturan pembatasan aktivitas diluar rumah, kemudian pembatasan pelaksanaan belajar di sekolah dan institusi pendidikan, kemudian pembatasan aktivitas di tempat kerja hingga pembatasan keagamaan di rumah ibadah serta fasilitas umum.

Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur poin-poin terkait pembatasan kegiatan sosial dan kebudayaan selama PSBB dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang serta pembatasan kegiatan ditempat hiburan dan wisata.

Dalam Pergub tersebut juga disebutkan kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama PSBB diberlakukan.

Fasilitas layanan kesehatan dan kegiatan lainya yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan dan aktivitas gugus tugas baik provinsi maupun kabupaten kota.

Tidak hanya itu, dalam Pergub tersebut juga diatur soal hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat selama PSBB berlangsung.

Setiap penduduk mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, kemudian mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar Covid-19 serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan.

Selain itu, selama PSBB masyarakat juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota berupa bantuan tunai dan non tunai.

Khususnya kepada masyarakat yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.

Pemerintah provinsi dan kabupaten kota juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak pelaksanaan PSBB.

Insentif berupa pengurangan pajak retribusi daerah dan pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak Covid-19 selama pelaksanaan PSBB.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani kepada Tribun, Minggu (19/4/2020) mengatakan, Pergub soal PSBB tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi kabupaten kota yang nanti akan melaksanakan PSBB.

Sebab sejauh ini baru Kota Pekanbaru yang sudah melaksanakan PSBB dan akan segera menyusul kabupaten kota lainya.

Dibutuhkan pedoman yang nanti bisa dijadikan acuan bagi kabupaten kota saat melaksanakan PSBB.

"Kalau Perwako itu mengatur khusus kewenangan Walikota, sedangkan untuk Pergub ini memayungi semua kabupaten kota," katanya.

Dengan adanya Pergub ini maka kabupaten bisa mendapatkan payung hukum yang jelas terkait pelaksanaan PSBB dimasing-masing wilayahnya, sehingga tidak ada lagi keraguan bagi kabupaten kota yang ingin menerapkan PSBB.

"Jadi kabupaten kota yang ingin melaksanakan PSBB nanti pedomanya adalah Pergub nomor 22 tahun 2020 itu," katanya.

Seperti diketahui, lima kabupaten kota di yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru didesak untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab lima kabupaten kota penyangga ini memiliki peran untuk efektivitas PSBB di Kota Pekanbaru, sehingga PSBB harus dilakukan bersama-sama dengan kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah mengirimkan surat kepada lima bupati walikota yang berdekatan dengan Kota Pekanbaru untuk segera PSBB di wilayahnya masing-masing.

Upaya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona di Riau yang semakin meluas.

Kelima kepala daerah yang dikirim surat Gubernur Riau yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat gubernur Riau yang ditujukan kepada lima bupati dan walikota tersebut bersifat amanat yang segera untuk dijalankan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau.

Kemudian Gubernur Riau, Syamsuar juga mengungkapkan, mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19.

Kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi.

"Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Riau melalui surat resminya tersebut.

Melalui surat tersebut, sebagai bahan untuk mempertimbangkan PSBB, maka kabupaten kota diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung diantaranya adalah peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan.

Virus Corona di Bengkalis - Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved