Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PDBB di Dumai

Pemko DUMAI dan Pemkab Bengkalis Ajukan PSBB ke Kemenkes, Ini Kata Gubernur Riau Syamsuar

Dumai dan Bengkalis sudah siap melaksanakan PSBB. Sekarang kita sedang mempersiapkan proposalnya untuk kita usulkan ke Kementerian Kesehatan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pemko DUMAI dan Pemkab Bengkalis Ajukan PSBB ke Kemenkes, Ini Kata Gubernur Riau Syamsuar 

Seperti diketahui, lima kabupaten kota di yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru didesak untuk segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebab lima kabupaten kota penyangga ini memiliki peran untuk efektivitas PSBB di Kota Pekanbaru, sehingga PSBB harus dilakukan bersama-sama dengan kabupaten kota yang bertetanggaan dengan Kota Pekanbaru.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sudah mengirimkan surat kepada lima bupati walikota yang berdekatan dengan Kota Pekanbaru untuk segera PSBB di wilayahnya masing-masing.

Upaya ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus Corona di Riau yang semakin meluas.

Kelima kepala daerah yang dikirim surat Gubernur Riau yakni Bupati Kampar, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa surat gubernur Riau yang ditujukan kepada lima bupati dan walikota tersebut bersifat amanat yang segera untuk dijalankan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, maka dipandang perlu untuk melakukan langkah strategis guna menjamin kesehatan dan keselamatan serta perlindungan kepada masyarakat Provinsi Riau.

Kemudian Gubernur Riau, Syamsuar juga mengungkapkan, mencermati perkembangan kasus dibeberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19.

Kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi.

"Merujuk Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, Gubernur dapat mengusulkan PSB untuk lingkup satu provinsi atau untuk beberapa kabupaten/kota di provinsi, maka diharapkan tanggapan Saudara pada kesempatan pertama dan bilamana Saudara sependapat agar mempertimbangkan PSBB dan melaksanakan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Riau melalui surat resminya tersebut.

Melalui surat tersebut, sebagai bahan untuk mempertimbangkan PSBB, maka kabupaten kota diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung diantaranya adalah peningkatkan jumlah kasus menurut waktu, kedua penyebaran kasus menurut waktu, ketiga kejadian transmisi lokal, keempat kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat sarana dan prasarana kesehatan anggaran, dan operasionalisasi jaringan pengamanan sosial serta aspek keamanan.

PSBB di Dumai dan PSBB di Bengkalis - Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved