Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Pekanbaru

Sopir Travel Naikkan Ongkos Hingga 60 Persen karena Kecewa Atas Pelarangan Mudik oleh Pemerintah

Tidak hanya itu, kami juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu per penumpang, dan penumpang yang berlebih juga diwajibkan turun

Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sopir Travel Naikkan Ongkos Hingga 60 Persen karena Kecewa Atas Pelarangan Mudik oleh Pemerintah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebijakan pelarangan mudik terkait pencegahan penularan Covid-19 disambut kecewa oleh para sopir travel dari Pekanbaru menuju Sumatera Barat.

Pasalnya masa mudik biasanya menjadi momen untuk mendapatkan penghasilan lebih bagi mereka.

Namun pada umumnya para sopir dan pelaku usaha angkutan antar provinsi tersebut memaklumi kondisi saat ini, dan tidak bisa berbuat lebih banyak dengan adanya kebijakan tersebut.

Namun demikian, sejak sekitar 5 hari lalu, atau sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru, para sopir travel juga mengambil kebijakan dengan menaikkan harga atau ongkos ke Sumatera Barat, maupun sebaliknya.

Hal ini dikarenakan adanya kebijakan dalam PSBB yang mengatur jumlah penumpang dalam kendaraan.

Travel yang biasanya bebas membawa penumpang, kini jumlahnya hanya dibolehkan sebanyak 4 penumpang untuk 1 kendaraan, yang biasanya bisa diisi 7 hingga 8 penumpang.

Dalam menaikkan ongkos tersebut juga bervariasi, bahkan ada yang mencapai 60 persen dari harga biasanya.

Ada juga yang menaikkan 30 persen dan lainnya.

Aldo misalnya, salah seorang sopir travel Pekanbaru-Payakumbuh mengatakan, pihaknya terpaksalah menaikkan ongkos, yang biasanya Rp 100 ribu kini menjadi Rp 160 ribu per penumpang.

Dikatakannya, naiknya ongkos tersebut dikarenakan arahan dari pemerintah membatasi jumlah penumpang sementara ini, dan pihak terkait secara rutin melakukan razia, memperhatikan jumlah penumpang di atas kendaraan.

"Sekarang kami tidak bisa lagi bawa banyak penumpang, karena dibatasi sejak PSBB di Pekanbaru. Otomatis ongkos juga naikkan harganya, biasanya Rp 100 ribu, kini menjadi Rp 160 ribu," ujarnya kepada Tribun.

Ia juga semakin risau, karena per Rabu (22/4/2020) ini Sumatera Barat juga akan memberlakukan PSBB, sehingga aturan juga akan semakin diperketat di jalanan untuk angkutan.

"Kita juga belum tahu bagaimana aturannya untuk di Sumatera Barat nanti," imbuhnya.

Sementara itu, salah seorang sopir angkutan ke Pekanbaru-Solok, Iwan mengatakan, pihaknya juga menaikkan ongkos, yang biasanya Rp 120 ribu, kini menjadi Rp 150 ribu.

"Angkanya cukup bervariasi. Kalau kami hanya menaikkan Rp 30 ribu saja per penumpang sejak PSBB diberlakukan di Pekanbaru," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved