PSBB di Pekanbaru
Sopir Travel Naikkan Ongkos Hingga 60 Persen karena Kecewa Atas Pelarangan Mudik oleh Pemerintah
Tidak hanya itu, kami juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu per penumpang, dan penumpang yang berlebih juga diwajibkan turun
Penulis: Alex | Editor: Nolpitos Hendri
Dikatakannya, tidak ada yang berani melanggar aturan tersebut, karena sanksinya tidak main-main.
Bagi yang membawa penumpang lebih, maka akan ditilang sebanyak Rp 200 ribu.
"Tidak hanya itu, kami juga diharuskan membayar denda Rp 500 ribu per penumpang, dan penumpang yang berlebih juga diwajibkan turun, rekan kami sudah ada yang kena karena melalaikan," ujarnya.
Dengan adanya pelarangan mudik, ia berharap agar pemerintah tetap membolehkan warga yang ingin pulang kampung nantinya, karena kepentingan warga ke Sumatera Barat tidak hanya untuk keperluan mudik lebaran, tapi juga untuk berbagai kepentingan lainnya.
"Semoga tetap boleh ke Sumbar nanti, Karen penumpang kami bukan hanya untuk keperluan mudik, tapi berbagai kebutuhan dan kepentingan lainnya," tuturnya.
Larangan Mudik - Tribunpekanbaru.com / Alexander.