Penerapan PSBB
CATAT! 2 Provinsi dan 21 Kabupaten dan Kota di Indonesia Terapkan PSBB, Ini Daftarnya
Sebanyak 2 Provinsi dan 21 Kabupaten dan Kota di Tanah Air sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penerapan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Indonesia sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/ kota di Indonesia, hingga Rabu (22/4/2020).
"Berdasarkan catatan, Penerapan PSBB sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2020) seperti dilansir Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com.
Dua provinsi yang dimaksud adalah :
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat
Sementara itu, 21 kabupaten/ kota yang telah disetujui usulannya menerapkan PSBB yakni :
1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Bekasi
5. Kota Depok.
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kabupaten Tangerang
8. Kota Tangerang
9. Kabupaten Bandung
10. Kota Bandung
11. Kabupaten Bandung Barat
12. Kabupaten Sumedang
13. Kota Cimahi
14. Kota Pekanbaru
15. Kota Makassar
16. Kota Tegal
17. Kota Banjarmasin
18. Kota Tarakan
19. Kota Sidoarjo
20. Gresik
21. Kota Surabaya .
Selain itu, kata Agus Wibowo, ada juga ada tujuh daerah yang saat ini sedang diminta melengkapi persyaratan
Ketujuh daerah itu adalah :
1. Provinsi Gorontalo
2. Mimika
3. Fakfak
4. Sorong
5. Rote Ndau
6. Palangkaraya
7. Bolaang Mongondow.
Meski Penerapan PSBB telah dilakukan di sejumlah daerah, menurut dia , ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan, seperti masih adanya kantor dan pabrik di Jakarta yang tetap meminta karyawan untuk pergi ke kantor sehingga kondisi commuter line penuh.
Akibatnya, physical distancing pada moda transportasi umum menjadi berjalan tidak optimal.
"Soal ini perlu dikuat tegaskan supaya tidak lebih banyak penumpangnya. Supaya physical distancing dijaga," ujar dia.
Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, seperti mengaktifkan kamera CCTV untuk memantau kondisi di stasiun serta Gugus Tugas Daerah dapat menegur kantor atau pabrik yang masih meminta karyawan masuk kantor.
Sanksi pun bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang masih bandel, seperti peringatan, teguran, hingga sanksi hukum. ( Tribunpekanbaru.com / kompas.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hari-pertama-psbb-di-padang-sumbar.jpg)