Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB

CATAT! 2 Provinsi dan 21 Kabupaten dan Kota di Indonesia Terapkan PSBB, Ini Daftarnya

Sebanyak 2 Provinsi dan 21 Kabupaten dan Kota di Tanah Air sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB )

Editor: Rinal Maradjo
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Hari pertama PSBB di Padang, Sumatera Barat didominasi pelanggaran pengendara yang tidak pakai masker, Rabu (22/4/2020). Saat ini, tercatat sudah 2 Provinsi dan 21 Kabupaten dan Kota yang menerapkan PSBB 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penerapan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) di Indonesia sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/ kota di Indonesia, hingga Rabu (22/4/2020).

"Berdasarkan catatan, Penerapan PSBB sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2020) seperti dilansir Tribunpekanbaru.com dari Kompas.com.

Dua provinsi yang dimaksud adalah :

1. DKI Jakarta

2. Sumatera Barat

Sementara itu, 21 kabupaten/ kota yang telah disetujui usulannya menerapkan PSBB yakni :

1. Kabupaten Bogor

2. Kota Bogor

3. Kabupaten Bekasi

4. Kota Bekasi

5. Kota Depok.

6. Kota Tangerang Selatan

7. Kabupaten Tangerang

8. Kota Tangerang

9. Kabupaten Bandung

10. Kota Bandung

11. Kabupaten Bandung Barat

12. Kabupaten Sumedang

13. Kota Cimahi

14. Kota Pekanbaru

15. Kota Makassar

16. Kota Tegal

17. Kota Banjarmasin

18. Kota Tarakan

19. Kota Sidoarjo

20. Gresik

21. Kota Surabaya .

Selain itu, kata Agus Wibowo, ada juga ada tujuh daerah yang saat ini sedang diminta melengkapi persyaratan

Ketujuh daerah itu adalah :

1. Provinsi Gorontalo

2. Mimika

3. Fakfak

4. Sorong

5. Rote Ndau

6. Palangkaraya

7. Bolaang Mongondow.

Meski Penerapan PSBB telah dilakukan di sejumlah daerah, menurut dia , ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan, seperti masih adanya kantor dan pabrik di Jakarta yang tetap meminta karyawan untuk pergi ke kantor sehingga kondisi commuter line penuh.

Akibatnya, physical distancing pada moda transportasi umum menjadi berjalan tidak optimal.

"Soal ini perlu dikuat tegaskan supaya tidak lebih banyak penumpangnya. Supaya physical distancing dijaga," ujar dia.

Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, seperti mengaktifkan kamera CCTV untuk memantau kondisi di stasiun serta Gugus Tugas Daerah dapat menegur kantor atau pabrik yang masih meminta karyawan masuk kantor.

Sanksi pun bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang masih bandel, seperti peringatan, teguran, hingga sanksi hukum. ( Tribunpekanbaru.com / kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved