Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Diberlakukan Pemerintah Pada Tanggal Ini
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sanksi denda berlaku selama tahap dua penerapan larangan mudik, yakni 7 hingga 31 Mei 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM- Pemerintah akan menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar larangan untuk mudik tahun ini. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sanksi denda berlaku selama tahap dua penerapan larangan mudik, yakni 7 hingga 31 Mei 2020.
"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi seusai undang-undang yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, kata Adita, pemerintah akan mengedepankan upaya persuasif pada tahap pertama penerapan larangan mudik.
• Ada Larangan Mudik, Ini Aplikasi yang Bisa Kamu Pakai untuk Video Call Ramai-ramai
Menurut Adita, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda.
Masyarakat yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.
"Pada tahap pertama, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita.
Sedangkan pada tahap kedua penerapan sanksi, pemerintah juga akan memberlakukan sanksi denda terhadap pemudik. Sanksi denda akan mulai berlaku pada 7 hingga 31 Mei.
• Larangan Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020, Ditlantas Polda Riau Imbau Warga Tidak Keluar Daerah
"Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 mei sampai dengan 31 mei 2020, yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi seusai UU yang berlaku, termasuk adanya denda," kata Adita.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut.
Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Selain itu, menurut Luhut, pihaknya tengah mempersiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik selama pandemi Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Terapkan Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Mudik", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/16193001/pemerintah-terapkan-sanksi-denda-bagi-masyarakat-yang-mudik.