Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sidang PK Suparman Mantan Bupati Rohul Selesai, Hakim PN Pekanbaru Kirim Berkas Ke Mahkamah Agung

Sidang terakhir yang dilaksanakan pada Rabu itu, agendanya adalah penandatanganan berita acara (BA) sidang PK.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Suparman, mantan Bupati Rohul, terpidana kasus suap pengesahaan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, selesai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang terakhir yang dilaksanakan pada Rabu (22/4/2020) itu, agendanya adalah penandatanganan berita acara (BA) sidang PK.

Dengan begitu, sidang PK ini selesai dilaksanakan. Majelis hakim pun akan mengirimkan berkas BA ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang PK dipimpin oleh majelis hakim Mahyudin SH didampingi hakim Anggota Sahrudi SH dan Hendri SH MH.

Sebelumnya, majelis hakim sudah dua kali memberikan kesempatan kepada pihak Suparman untuk menghadirkan saksi ahli. Namun saksi ahli tidak kunjung hadir ke persidangan.

"Dengan sudah ditandatanganinya berita acara, maka sidang PK ini sudah selesai. Selanjutnya, kami akan mengirimkan berkasnya ke Mahkamah Agung (MA)," kata Hakim Ketua.

Terpisah, Kuasa Hukum Suparman, Eva Nora SH MH menuturkan, ketidakhadiran saksi ahli dalam persidangan, lantaran terkendala penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19 di DKI Jakarta.

Saksi ahli tidak bisa meninggalkan Jakarta untuk berangkat ke Pekanbaru.

"Sehingga saksi ahli tidak bisa hadir untuk memberikan keterangan ke persidangan," paparnya.

Untuk diketahui, Suparman kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara suap pengesahaan RAPBDP Provinsi Riau 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun 2015 yang menjeratnya.

PK diajukan terpidana Suparman ke MA, melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Adapun dasar diajukannya PK untuk kedua kalinya ini, yakni karena pihaknya menilai adanya kekeliruan dalam putusan sebelumnya.

"Menurut kita ya, adanya kekhilafan hakim kasasi memutus di tingkat kasasi," jelas Eva, selaku Kuasa Hukum Suparman, beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, dalam PK kali ini, tidak ada pengajuan novum atau bukti baru.

Disinggung soal PK sebelumnya yang juga pernah diajukan pada tahun 2018, Eva memaparkan untuk dasar pengajuaannya sama, yakni adanya kekhilafan hakim.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved