Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mudik Lebaran 2020

Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi musim Lebaran tahun ini.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Pengendara melewati Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Pekanbaru menuju ke arah Kabupaten Kampar, Senin (11/6/2018). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.

Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberlakuan aturan

Larangan beroperasinya kendaraan bagi sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April-31 Mei 2020.

Untuk kereta api, larangan berlaku mulai 24 April hingga 15 Juni 2020.

Bagi transportasi kapal laut, dilarang beroperasi pada 24 April-8 Juni 2020 dan angkutan udara mulai diberlakukan pada 24 April-1 Juni 2020.

 Niat Puasa Cukup Satu Kali atau Harus Diulang Setiap Hari? Berikut Penjelasan Ustadz Yusuf Mansur

Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan tersebut dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.

Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh," tutur Adita.

"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, Semua Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/24/larangan-mudik-lebaran-berlaku-mulai-hari-ini-semua-angkutan-umum-dan-pribadi-dilarang-melintas?page=all.

Editor: Dwi Rizki

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved