Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS ; Larangan Mudik di Riau Hanya Berlaku untuk Kota Pekanbaru Saja, Ini Alasannya

Hanya Pekanbaru yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar. Mulai besok akses angkutan darat, udara dan laut ditutup

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: CandraDani
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Jelang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, sejumlah jalan protokol yang ada di Pekanbaru terlihat masih ramai kendaraan, Rabu (15/4/2020). PSBB di Pekanbaru akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru mulai tanggal 17 April. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Larangan mudik lebaran yang di sampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu ternyata tidak diberlakukan secara menyeluruh di Provinsi Riau.

Larangan mudik lebaran hanya diberlakukan di Kota Pekanbaru sebagai Ibukota provisi yang sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Untuk provinsi Riau, baru Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar. Mulai besok akses angkutan darat, udara dan laut semuanya ditutup," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Taufik OH, Jumat (24/4/2020).

Penutupan Bandara kata Taufik, mengacu kepada Permenhub 25 Tahun 2020.

Menurutnya, penutupan akses masuk udara, laut dan darat dikhususkan untuk wilayah yang menerapkan PSBB saja.

FOTO: Aktivitas Bandara SKK II Pekanbaru Sepi

Pelabuhan Kosong Penumpang Sepi, Para Pekerja Harian di Selatpanjang Ini Hanya Bisa Gigit Jari

"Di luar Pekanbaru yang berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja,"ujarnya.

Transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB,masih bisa beroperasi.

Namun, semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya.

"Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan inipun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," kata Taufik.

Taufik juga mengatakan kendaraan antar-provinsi masih diizinkan melintas dengan perlakuan khusus, yakni membawa TKI yang pulang dari Malaysia.

Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Angkutan Umum dan Pribadi Dilarang Melintas

Larangan Mudik, Pintu Perbatasan Masuk Sumbar Dijaga ketat, Kendaraan Umum Disuruh Putar Arah

Nantinya, kendaraan pengangkut TKI ini akan diberikan tanda khusus.

"Riau kan pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, ya transportasi laut dan darat masih diperbolehkan, ini pengecualian. Kita akan berikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI. Kan mereka berasal dari seluruh provinsi di Sumatera ini," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved