Kasus Narkoba di Riau
Dua Pengedar Narkoba di Pasir Penyu Diciduk Polisi, Temukan Benda Tak Lazim Ini di Saku Tersangka
Penangkapan tersangka penyalaggunaan Narkoba dimulai pada Senin (19/4/2020) lalu, Polsek Pasir Penyu mengamankan dua orang pengedar narkoba
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan atau Narkoba berhasil ditangkap polisi dalam sepekan di Indragiri Hilir.
Penangkapan tersangka penyalaggunaan Narkoba dimulai pada Senin (19/4/2020) lalu, Polsek Pasir Penyu mengamankan dua orang pengedar narkoba.
Setelah itu, aparat Kepolisian Polsek Seberida juga melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba pada Rabu (22/4/2020).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan penangkapan pengedar narkoba di Kabupaten Inhu tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Kemudian aparat Kepolisian Polsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Hasilnya, Polisi mengamankan tersangka Saefulah alias Asep (39), warga Dusun Sentongan, Desa Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu.
"Dari tangan tersangka Asep ditemukan tujuh bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,9 gram," kata Misran.
Menurut pengakuan tersangka Asep narkoba tersebut merupakan milik tersangka Syaiful Anwar (33), warga Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan Syaiful Anwar di rumahnya.
"Saat diamankan Syaiful mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Penyu untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Misran.
Di tempat terpisah dan waktu yang berbeda aparat Kepolisian Polsek Seberida juga melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba atas nama Agus Turyadi alias Cempluk (39), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Inhu.
Penangkapan dilakukan di salah satu warung milik warga di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.
Saat penangkapan tersebut, Polisi mengamankan satu kotak warna merah dari saku belakang celana tersangka.
"Saat dibuka ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dan satu pipet yang tak lazim diletakkan di saku," kata Misran.
Saat penangkapan tersebut, Polisi menemukan satu unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Uang tersebut diakui tersangka sebagai hasil transaksi sabu-sabu," katanya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Seberida.
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit.