Sudah 2 Stafsus Milenial Presiden yang Mundur, Ini Tugas Stafsus yang Bergaji 51 Juta Perbulan
Sejak ditunjuk sebagai staf khusus presiden, tugas mereka jarang terekspose. Kini justru dua orang megundurkan diri. Apa saja tugas Stafsus
Polemik itu muncul setelah dia menyurati para camat untuk menitipkan perusahaannya PT Amarta Fintech dalam penanggulangan virus corona Covid-19.
Setelah surat itu bocor ke publik, Andi meminta maaf dan mengaku telah menarik surat yang dimaksud.
Selain Andi, belum lama ini CEO Ruangguru Adamas Belva Delvara juga mundur dari posisi staf khusus presiden.
Keputusan itu diambil usai penunjukan Ruangguru sebagai mitra program kartu pra kerja menuai polemik.
Sebab, Belva dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya saat itu sebagai stafsus presiden.
Bergaji 51 Juta
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo tengah mendapat sorotan dari berbagai pihak. Terbaru, yakni mundurnya Adamas Belva Syah Devara usai perusahaan miliknya ditunjuk sebagai penyelenggara pelatihan online Kartu Prakerja yang menjadi polemik.
Belva Devara berkali-kali menjelaskan, penunjukan Ruangguru lewat Skill Academy sebagai mitra pelatihan sesuai dengan prosedur. Pemilihan Skill Academy di Prakerja tidak ada kaitannya dengan posisinya saat itu sebagai Stafsus Milenial.
Berikutnya, ada Andi Taufan Garuda Putra yang mendapatkan kritik lantaran mencatut kop surat Sekretariat Kabinet untuk menyurati camat di seluruh Indonesia dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kemendes PDTT.
Dalam suratnya tersebut, Andi Taufan meminta camat membantu perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), dalam edukasi lapangan ke masyarakat desa dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) puskesmas.
Sebelum polemik Andi Taufan dan Belva Devara, Staf Khusus Milenial lain yang pernah tersandung masalah yakni Billy Mambrasar terkait jabatannya sebagai Staf Khusus Presiden di profil LinkedIn-nya yang setara dengan menteri.
Stafsus milenial ditunjuk Presiden Jokowi untuk membantu tugas-tugas kenegaraannya terkait kebijakan publik, terutama yang kaitannya dengan ekonomi kreatif dan dan program yang menyasar kaum muda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Milenial akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.