Bahas Pemecatan Karena Komentar Bisa Hamil di Kolam Renang, Sitti Hikmawatty:Saya Diadili Berlebihan
Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty tak terima usulan pemberhentian Dewan Etik dan menilai dirinya diadili berlebihan tanpa rujukan dan aturan main
TRIBUNPEKANBARU.COM- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Sitti Hikmawatty tidak terima dengan keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.
Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya bahwa perempuan bisa hamil di kolam renang.
"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
• Terkait Kontroversi Pernyataan Berenang Bisa Hamil, KPAI Bentuk Dewan Etik Periksa Sitti Hikmawatty
Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.
"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.
Sitti menegaskan, sampai saat ini ia masih aktif sebagai Komisioner KPAI. Ketimbang memusingkan pemecatannya, Sitti mengaku ia akan fokus menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini.
"Sambil saya tuntaskan pembenahan Lembaga KPAI dari oknum-oknum yang hanya mempertontonkan syahwat kekuasaan saja," kata dia.
• Sebut Wanita Bisa Hamil Bila Berenang sama Pria, Melanie Subono: Aku Renang Sama Ikan, Anakku Ikan
"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," sambung dia.
Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Pemberhentian itu lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
• Video Ayu Ting Ting Berenang Berbikini Ditonton Jutaan Kali, Begini Kemampuan Ibu Bilqis di Kolam
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sitti Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang",
Diancam Mau Didobrak, Akhirnya Pasangan Ini Buka Pintu, yang Cewek Ternyata Sembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
VIRAL VIDEO Bayi 34 Hari Diberi Susu Kambing & Madu, Katanya Biar Cepat Besar: Ini Kata Medis |
![]() |
---|
Pasangan Sejenis Kepergok Bermesraan di Mobil, Saat HP Mereka Diperiksa Terungkap Fakta Ini |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Dipecat Dari Pesbukers, Sang Adik Bongkar Fakta di Belakang Layar, 'Dianggap Sampah' |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan? Hartanya 10 Kali APBN, Jadi Nama Jalan Tol |
![]() |
---|