Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference

Pemilik 55 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU dalam sidang video conference di Bengkalis Riau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference
ilustrasi/net
ilustrasi sidang

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jefri alias Jef Separo alias To, pemilik 55 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati.

Sidang terdakwa bandar narkoba jaringan internasional di Bengkalis ini digelar Selasa (28/4/2020) sore kemarin lewat video conference.

Tuntutan mati dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis, Irvan R Prayogo.

Menurut Irvan dari fakta persidangan Jef separo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009.

"Kemarin kita bacakan tuntutan terhadap terdakwa Jef Separo dalam sidang online yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya di dampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Mohd Rizky Musmar," terangnya, Rabu (29/4/2020) siang.

Ular Piton 4 Meter Lilit Kucing, Ekornya Digigit Yusuf Biar Kucing Lepas

Cacing Ramai-ramai Muncul Dalam Jumlah Banyak di Bali, Paramarta Jadikan Makanan Bebek

China Bela Duta Besarnya di Australia, Terkait Ancaman Boikot Produk dan Investigasi Corona

Menurut Irvan, sidang terhadap Jef Separo awalnya berlangsung offline seperti sidang biasa sampai tahapan sidang pembuktian.

Namun karena sejak Maret lalu sudah mewabahnya Virus Covid 19 sidang terdakwa Jef Separo dilanjutkan dengan sidang online hingga sidang tuntutan kemarin.

Sidang online digelar dimenggunakan video conference hakim memimpin sidang dari Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sementara JPU mengikuti sidang lewat video di Kejaksaan dan terdakwa beserta kuasa hukumnya juga mengikuti sidang lewat video di ruangan yang disediakan di Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Pekan depan akan dilanjutkan kembali sidang onlinenya perkara ini. Dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan kita kemarin," tambahnya.

Jef Separo ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis pada medio November tahun lalu.

Di mana terdakwa merupakan buronan Polres Bengkalis, yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun delapan bulan.

Penangkapan Jef Separo dilakukan, Sabtu (23/11/2020) tahun lalu di sebuah rumah di Jalan Utama Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersangka di rumahnya berlangsung tanpa perlawanan.

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis sempat melakukan pengeledahan, namun tidak menemukan barang bukti lain pada penangkapan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved