Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference

Pemilik 55 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU dalam sidang video conference di Bengkalis Riau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference
ilustrasi/net
ilustrasi sidang

Sudah Lama Diincar Polisi

Terdakwa Jefri alias Jef Separo alias To, pemilik 55 kilogram narkoba saat diamankan polisi November 2019 lalu.
Terdakwa Jefri alias Jef Separo alias To, pemilik 55 kilogram narkoba saat diamankan polisi November 2019 lalu. (istimewa)

Tersangka sudah menjadi incaran pihak kepolisian selama dua puluh bulan sejak April 2018 lalu.

Jef Separo diincar polisi karena diduga ke terlibatannya dengan peredaran narkoba dengan jumlah besar. Tersangka memiliki peran sebagai bandarnya pemilik sabu dan pil ekstasi yang diamankan.

Pada medio April 2018 lalu Polsek Bengkalis bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 55 kilogram puluhan ribu pil ektasi.

Penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka sebagai kurir.

Tiga kurir yang diamankan saat itu diantaranya bernama Dedi Purwanto, Juliar dan Andi Syaputra.

Penangkapan terhadap Dedi Purwanto dan Juliar di lakukan tim gabungan ini di pelabuhan Roro Bengkalis pada 25 April 2018 lalu di mana petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram sabu dan puluhan ribu pil ektasi.

Dari penangkapan ini Tim Opsnal Polsek Bengkalis bersama Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pengembangan pengejaran terhadap pemilik sabu.

Saat itu petugas menuju Desa Pasiran kecamatan Bantan yang merupakan rumah Andi Syaputra.

Dalam pengrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak tiga puluh kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

Dari keterangan tiga tersangka ini barang yang mereka kuasai merupakan milik Jef Separo alias To yang dititipkan kepada mereka.

Berdasarkan keterangan inilah Polres Bengkalis langsung melakukan pengejaran terhadap To ke Desa Jangkang Kecamatan Bantan.

Saat melakukan pengejaran terhadap To, ternyata tersangka sudah melarikan diri terlebih dahulu.

Petugas melakukan pelacakan terhadap tersangka To untuk mengetahui keberadaannya saat melarikan diri.

Informasi diterima petugas To melarikan diri ke Malaysia sejak kejadian tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved