Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference

Pemilik 55 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU dalam sidang video conference di Bengkalis Riau

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Tuntutan Hukuman Mati untuk Jef Separo,Sidang Pemilik 55 Kg Sabu Digelar Lewat Video Conference
ilustrasi/net
ilustrasi sidang

Kemudian pada pertengahan tahun 2019 petugas mendapat informasi To sudah berada kembali di Bengkalis.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan kebenaran keberadaan To di Bengkalis seperti yang diinformasikan.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa bulan terakhir untuk memastikan keberadaan To di Bengkalis. Ternyata Informasi terkait keberadaan To di Bengkalis benar dan diketahui To berada di rumah.

Petugas melakukan pengrebekan pada bulan November tahun kemarin dan berhasil diamankannya tanpa perlawanan.

Sementara itu, tiga kurirnya yang diamankan pada medio April 2018 lalu telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana mati pada awal tahun 2019 kemarin.

Atas putusan ini kemudian ketiga terdakwa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

Dari upaya banding yang dilakukan tersangka ini akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Riau meringankan hukuman tersangka.

Vonis hukuman tiga orang ini turun dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup. ( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved