SPT Tahunan
Hari Ini Terakhir Pelaporan SPT 2020, Berikut Ini Cara Isi Laporan SPT Tahunan di DJP Online
Pelaporan SPT 2020 akan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2020). Tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA- Hari ini, Kamis (30/4/2020) merupakan hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak
Laporan SPT wajib dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan.
Keharusan mengisi wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/ pekerja bebas wajib dilakukan setiap tahun.
Penduduk yang sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Laporan SPT ini berisi total pendapatan kotor dan pajak yang dibayarkan kepada negara.
Setiap tahunnya, pelaporan SPT tahunan pribadi dibatasi hingga 31 Maret.
Namun, untuk tahun ini, DJP juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan 2019 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi hingga 30 April 2020.
Hal ini sejalan dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, maka WP pribadi dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan paling akhir 30 April 2020, tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Sementara untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh WP diberikan relaksasi batas waktu pelaporan hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Meski demikian, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengimbau, WP dapat melaporkan SPT Tahunan dan Masa melalui e-Filing/e-Form di di laman www.pajak.go.id.
Pelaporan SPT Tahunan tidak diterima melalui KPP atau KP2KP karena pelayanan pajak tutup hingga 4 April 2020.
Untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.
Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN (lewati tahap ini jika sudah pernah lakukan mengisi laporan SPT di tahun sebelumnya)
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-Filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.
Namun, karena kantor pajak ditutup hingga 5 April 2020, Anda dapat mengajukan permohonan Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan aktivasi EFIN baru dapat lewat email resmi masing-masing KPP.
Untuk layanan lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200, telepon, atau email resmi masing-masing KPP.
Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi melalui link berikut >> LINK
Klik “daftar di sini” untuk memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan.
Masukkan data-data di atas dan klik “verifikasi”
Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
Cek email Anda dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik link tersebut hingga Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP Online.
3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan
Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Terakhir Cara Lapor SPT Tahunan untuk Gaji di Bawah Rp 60 Juta via E-Filing