Simak Siapa Saja Pejabat dan PNS yang Tidak Dapat THR pada Lebaran Tahun Ini
Di tahun 2020 ini ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) .
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Di tengah keprihatinan pandemi corona, di tahun 2020 ini ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) .
Kebijakan pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi diberlakukan sebagai upaya penghematan anggaran belanja.
Selanjutnya, anggaran belanja yang sudah dihemat tersebut bakal digunakan untuk menyokong pembiayaan Covid-19.
• Efek Stay at Home Corona Negatif Istri Positif Terjadi,Kehamilan di Tasikmalaya Meroket 105 Persen
• Bertingkah,Kamar Isolasi Pasien Positif Corona Digembok,Tak Boleh Pulang,Pukul Perawat dan Mengamuk
• NGAKAK,Tangkap Bandit,Polisi India Pakai Penjepit Besar,Ini Baru Penerapan Physical Distancing Cuy
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
Simak, daftar PNS yang tidak dapat THR tahun 2020 ini. Berikut daftarnya:
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah
Atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU. 6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ).
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU.
Atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-asn.jpg)