Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Riau

Cunding, TERDAKWA Kasus Peredaran Narkoba Internasional di Riau Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dibacakan JPU Eriza Susila pada sidang tuntutan yang digelar, Rabu (6/5) siang tadi secara daring.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Cunding, TERDAKWA Kasus Peredaran Narkoba di Riau Dituntut Hukuman Mati. Foto : Cunding tedakwa yang dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Bengkalis saat pelimpahan tahap II dari Mabes Polri beberapa waktu lalu. 

Keduanya dalam berkas dakwaan yang sama.

Selanjutnya terdakwa Ridwan alias Pak Ci (40), berdomisili di Dusun II Desa Sri Tiga, Kecamatan Sumbar Marga Telang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan Abdul Kholid alias Alip (40), warga Kelurahan Sumber Rezeki, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.

Para terdakwa diyakini sebagai jaringan internasional ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah barang haram puluhan kilo itu diungkap oleh Tim Mabes Polri dan meringkus empat tersangka di Desa Dompas, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, 21 Juli 2019 silam.

Mereka diamankan petugas dari dua unit minibus yang berbeda saat akan membawa barang itu ke luar dari Kabupaten Bengkalis.

Waktu itu petugas sempat lakukan aksi pengejaran, berawal satu minibus berhasil ditangkap di kawasan Desa Dompas, Kecamatan Bukit Batu, dan mengamankan Abdul Kholid, Ridwan alias Pak Ci.

Petugas melakukan pengejaran satu minibus lainnya, meskipun sempat membuang koper berisi barang bukti ke pinggir jalan.

Dua orang bernama Muhammad Rasyid dan Hedri Hermansyah berhasil diamankan petugas.

Vonis HUKUMAN MATI Dijatuhkan Hakim Terhadap Empat Orang Kurir Narkoba di Riau, Ini Nama-namanya

Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir peredaran Narkoba di Bengkalis Riau pada Kamis (19/3/2020).

Empat terdakwa ini divonis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis sabu melalui Bengkalis.

Vonis mati empat terdakwa ini diungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles kepada tribun, Kamis sore.

Menurut dia, empat terdakwa yang di vonis mati tersebut bukan warga Bengkalis, melainkan warga Sumatera Selatan dan Jambi.

"Tadi siang dibacakan vonisnya, dimana hakim meyakini keempatnya bersalah sesuai tuntutan kita vonis hukuman mati," ungkap Iwan Roy Carles.

Putusan majelis hakim ini dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hendah Karmila Devi, di dampingi hakim anggota Zia Ul Jannah Wimmi D Simarmata.

Sementara bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yakni Eriza Susila.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved