Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janji Young Lex Jika Ferdian Paleka Ditangkap dan Dipenjara: Gua bikin konten ketawa satu jam

Young Lex pun membuat konten youtube terkait Ferdian Paleka berjudul 'PRANK BERUJUNG JADI BURONAN !!!' di akun youtubenya Young Lex.

Youtube Young Lex
Youtube Young Lex 

Dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian. Satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.

"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," katanya.

Dilihat dari kontruksi perbuatan dari peristiwa pemberian bantuan berisi sampah, polisi menyimpulkan sementara, kasus ini berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, meski sudah menahan dan menetapkan satu tersangka, kasus ini masih berstatus penyelidikan.

"Dari penyelidikan ini kami berupaya melengkapi unsur tindak pidana yang tercantum dalam UU ITE. Untuk saksi sudah dimintai keterangan empat orang," katanya.

‎Kemarin, sosok perempuan mengaku ibu tiri Ferdian memberikan klarifikasi ihwal kasus dan perbuatan yang dilakukan anaknya. Perempuan itu dimungkinkan jadi saksi.

"Kemungkinan akan kami mintai keterangan," ucap Galih.

Ibunda Ferdian Paleka Minta Maaf

Kasus Ferdian Paleka dan dua temannya yang melakukan prank bantuan berisi sampah belum selesai.

Keberadaan Ferdian Paleka dan satu temannya, A masih dicari. Sedangkan temannya yang lain, TB sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ferdian Paleka yang tinggal di Desa Rancamayar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dikabarkan tidak ada di rumahnya setelah video prank bantuan berisi sampah viral.

Kasatreskrum Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan kasus tetap berlanjut meskipun ibunda Ferdian Paleka telah meminta maaf.

 "Minta maaf ibunya, siapa aja boleh minta maaf. Proses hukum jalan," katanya.

Beredar pula video ibu Ferdian Paleka menangis setelah melihat video anaknya.

Ia sedih membaca komentar pedas yang ditujukan kepada anaknya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved