Bukan Ferdian Paleka, Pelaku Inilah yang Punya Ide Awal Prank Sembako Sampah, Niatnya Cuma Iseng
Seorang tersangka kasus video prank sembako berisi sampah telah menyerahkan diri ke polisi dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ulung memastikan pihaknya segera menangkap Ferdian Paleka lantaran sudah banyak desakan dari masyarakat.
"Sekarang ini lagi proses dikejar, karena menjadi atensi juga dari masyarakat," tandasnya.
Ulung menambahkan, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE jika nantinya tertangkap.
"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).
Dari keterangan dari T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten tersebut
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
Ulung mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.
"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdian Paleka diburu polisi usai melakukan prank sembako berisi sampah.
Video Ferdian Paleka itu pun mendadak viral dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Aksi Ferdian dan temannya itu bahkan dikecam warganet.
Saat melakukan prank sembako berisi sampah, Ferdian Paleka terlihat bersama dua temannya.
Setelah itu para korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com
• YouTuber Ferdian Paleka Kasus Prank Waria Masih Buron, Muncul Dugaan Orangtua Bantu Kabur