Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kebaikan Pablo Benua dan Rey Utami, Berada di Penjara Tapi Tetap Donasi 1 Miliar di Bulan Ramadan

Meski saat ini masih mendekam di jeruji tahanan, namun itu tak menyurutkan niat baik Pablo Benua dan Istrinya Rey Utami untuk berbuat kebaikan.

Kolase TribunStyle (instagram @bangbenua)
Pablo Benua dan Rey Utami sumbang 1 miliar rupiah 

dan Tidak bisa Ikut Turun Langsung dalam Penyaluran Bantuan.
Terimakasih.

#bersamalawancorona #bersamalawancovid19 #covid19 #covid #coronavirus #viruscorona"

Kabar terbaru dari kasus ikan asin, Pablo dan Rey hingga kini tidak melayangkan banding atas putusan vonis hakim.

Pablo Benua akui marah besar saat video ikan asin diunggah tanpa izin
Pablo Benua dan Rey Utami (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Tak Ingin Gegabah, Pihak Rey Utami dan Pablo Benua Berpikir Dua Kali Sebelum Ajukan Banding

Sebelumnya, pihak Pablo dan Rey mengatakan tidak ingin gegabah untuk langsung mengajukan banding.

Namun hingga kini tak tersiar kabar mereka mengajukan banding atas putusan vonis hakim.

Trio ikan asin yakni Pablo Benua, Rey Utami dan juga Galih Ginanjar telah menerima putusan hakim pada Senin (13/4/2020).

Galih Ginanjar divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Suami dari Rey Utami yakni Pablo Benua, divonis selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Mengenai putusan tersebut, pihak dari Galih Ginanjar telah berencana untuk mengajukan banding.

Tak sama dengan apa yang dilakukan oleh suami dari Barbie Kumalasari, pihak Pablo Benua dan Rey Utami mengaku masih belum mengambil sikap.

Dilansir dari Kompas.com, Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum dari Pablo Benua dan Rey Utami mengaku masih akan mendiskusikan putusan ini dengan kliennya.

Ia juga mengatakan bahwa telah berkomunikasi melalui video telekonferensi untuk membicarakan sikap yang akan ia ambil ke depannya.

“Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan," kata Rihat Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved