Berita Riau
Sebulan Bebas,4 Napi Program Asimilasi di Riau Bongkar Toko Hp,Serahkan ke Bapas Jalani Sisa Hukuman
Napi asimilasi beraksi dengan membongkar sebuah toko ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Disebutkan Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti, proses penyidikan terhadap keempatnya tetap berjalan.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun,” ujarnya.
“ Kita serahkan kepada pihak Bapas untuk melanjutkan sisa hukuman sebelumnya, nanti kita tambah dengan pidana kasus baru," jelas Sunarti yang didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi.
Sementara itu, Refjon selaku Kasubsi BKA Bapas Klas II A Pekanbaru memaparkan, keempatnya akan kembali mendekam di Lapas untuk menjalani sisa hukuman lama.
"Kalau untuk penambahan nanti tergantung tindak pidana baru. Sesuai putusan hakim. Yang jelas sekarang dikembalikan ke Lapas dan Rutan untuk menjalani sisa hukuman," sebutnya.
Dia menambahkan, dari empat orang ini, ada yang harus menjalani sisa hukuman 4 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun lagi.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )