Youtuber Ferdian Paleka Akhirya Tertangkap, Gantian Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong
Youtuber Ferdian Paleka dibekuk saat hendak kabur di Tol Tangerang-Merak, Banten, Jumat (8/5/2020) dini hari.
Tak diketahui siapa pria itu, tapi warganet meyakini pria itu ialah satu di antara anggota kepolisian.
"Kamu sebentar lagi bebas, tapi Boong," kata seorang pria yang tidak diketahui identitasnya itu.
Ledekan itu seakan membalas pernyataan Ferdian Paleka, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, saat ia diburu oleh kepolisian, Ferdian juga sempat meledek polisi.
Ia menyebut akan menyerahkan diri ke polisi, tapi itu hanya sebuah candaan.
"Saya akan akan menyerahkan diri ke polisi, tapi boong," kata Ferdian Paleka dalam sebuah video yang diunggah di Instagram.
Jeratan Hukum Ferdian
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.
Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong,