Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Otak Pelaku Pembunuhan Elvina Jeffry dan Michael Ternyata Mantan Narapidana Asimilasi Covid-19

Kronologi pembunuhan berawal saat korban Elvina dikontak oleh tersangka J, dan diminta untuk datang ke rumahnya di Komplek Cemara Asri.

Editor: Sesri
TRIBUN MEDAN/Victory Arrival
Tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina diperlihatkan di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Polisi mengungkap kasus 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta baru terkait pembunuhan sadis Elvina yang jasadnya dimasukkan ke dalam kardus di Deliserdang Sumatera Utara terungkap. 

Mayat Elvina (21) yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya Michael dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.

Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami," ungkapnya.

Dikatakan Kombes Isir, antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka M dan Elvina adalah mantan pacar.

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Tersangka Jeffry dan Michael ternyata juga punya jejak kejahatan beberapa tahun silam.

Keduanya merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program Asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah menekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved