Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video: Kasus Eksploitasi ABK Indonesia di Kapal China Seperti Cerita Lama yang Berulang

Eksploitasi ABK Indonesia di kapal ikan China, Long Xing, mengingatkan kembali kasus-kasus serupa di masa lalu.

Editor: aidil wardi

TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China sangat membuat sakit bangsa kita.

Ini memperlihatkan tidak dihargainya WNI yang bekerja di luar negeri. 

Eksploitasi ABK Indonesia di kapal ikan China, Long Xing, mengingatkan kembali kasus-kasus serupa di masa lalu.

Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Tegal, Zainudin, mengungkapkan eksploitasi pelaut Indonesia di atas kapal ikan asing ini sudah seringkali terjadi, bahkan sudah dianggap lumrah di kalangan pelaut.

Pemerintah seolah abai, sehingga kasus-kasus ini selalu saja terulang.

Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan daerah sekitarnya sendiri selama ini jadi salah satu daerah kantong terbesar ABK Indonesia yang menggantungkan hidup di kapal ikan asing, khususnya kapal-kapal dari China, Taiwan, dan Korea Selatan.

"Kita sudah seringkali melaporkan masalah ini, tapi tak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah.

Bekerja di kapal bisa sampai 2 hari dengan istirahat minim, sakit pun masih harus kerja, karena jam kerjanya ditentukan seenaknya oleh nahkoda," ungkap Zainudin, Sabtu (9/5/2020).

"Kerja di kapal ikan itu sudah lazim dokumen seperti paspor ABK ditahan perusahaan agensi.

Kalau belum bekerja sampai kontrak 2 tahun, dia pulang ke Indonesia harus bayar tiket sendiri dan mengganti biaya keberangkatan.

Ini kan sengaja mengikat, apa namanya kalau bukan perbudakan," kata dia lagi.

Zainudin yang juga pernah bekerja sebagai ABK ini juga menuturkan, kasus kematian ABK kapal sendiri sebenarnya juga seringkali terjadi.

Diskriminasi pada ABK asal Indonesia juga sudah jadi rahasia umum.

"ABK Indonesia meninggal di atas kapal sudah sering terjadi. Jazadnya hanya dilarung ke laut, padahal ini melanggar kontrak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved