Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Hitung THR Bagi Karyawan Tetap & Kontrak: Paling Lambat Dibayarkan 17-18 Mei 2020

Lalu bagaimana cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak?

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bola Lokal - Ada THR Pemain Sepak Bola Liga 2 ? Bagaimana Pemain PSPS Riau dan KS Tiga Naga 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Memasuki bulan suci ramdhan ini, salah satu yang dapat diterima para pekerja ialah hak Tunjangan Hari Raya (THR).

Baik itu karyawan tetap ataupun kontrak, juga mendapatkan THR.

Lalu bagaimana cara menghitung besaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta yang sudah tetap dan kontrak?

Perhitungan besaran THR kepada dua karyawan ini berbeda tergantung pada masa dia bekerja.

Aturan atau rumus menghitung besaran THR bagi karyawan swasta telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam Permenaker ini diatur pula syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk bisa mendapatkan THR.

Ia harus bekerja minimal satu bulan baru berhak memperoleh THR.

Ditinggal Nikah, Wanita Ini Datangi Pernikahan Mantan & Mengaku Hamil: Pengantin Itu Pun Bercerai

Bahagianya Gading Marten Mendapat Ucapan Ultah dari 5 Mantan Kekasihnya

ZODIAK Hari Ini Minggu (10/5/2020): Libra Mantap jiwa, Virgo Mesti Refleksi Diri

Masih merujuk pada Permenaker 6/2016, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Artinya, bila Lebaran 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 17-18 Mei 2020.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR?

Pasal 3 Permenaker 6/2016 menyebutkan soal cara menghitung THR karyawan yang bergantung pada masa kerja karyawan:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah;

b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

(masa kerja x  1 (satu) bulan upah) : 12 = ...

Kakek PDP Ngamuk Masuk Ruang Isolasi Covid-19, Ngotot Keluar Pakai Kolor dan Sarung

Rezim Putra Mahkota Arab Saudi Tahan Anak Raja Abdullah, Hingga Kini Kabarnya Tak Diketahui

Tonton di Sini, Live Streaming Drama Korea The World of the Married, Video Trans TV Mulai Jam 19.30

Sementara upah satu bulan terdiri dari komponen upah:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved