Ramadan 1441 H
Jangan Lupa Bayarkan Zakat Fitrah, Ini Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak & Keluarga
Membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan lupa untuk menunaikan membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir.
Zakat ini disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah, agar setiap muslim kembali kepada keadaan fitrah dan suci.
Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata,
“RASULULLAH SAW MEWAJIBKAN ZAKAT FITRAH BULAN RAMADHAN SEBANYAK SATU SHA’ KURMA ATAU GANDUM ATAS SETIAP MUSLIM MERDEKA ATAU HAMBA SAHAYA LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN” (HR. BUKHARI MUSLIM).
Karena kewajiban zakat fitrah ini, maka tidak ada satu orang pun yang bisa meninggalkannya.
Kalaupun terjadi halangan, Islam memberikan kemudahan untuk diwakilkan oleh orang lain baik.
Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.
Dirangkum dari zakat.or.id berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHA LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU SENDIRI FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ISTRIKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK LAKI-LAKIKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI ..... FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK ANAK PEREMPUANKU ……..(SEBUTKAN NAMA), FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
ARTINYA: “AKU NIAT MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH UNTUK DIRIKU DAN SELURUH ORANG YANG NAFKAHNYA MENJADI TANGGUNGANKU FARDHU KARENA ALLAH TAALA.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun, berikut lafal bacaannya:
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
Berikut ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat:
- Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
- Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
- Riqab (hamba sahaya atau budak)
- Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
- Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
- Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
- Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
Besaran zakat fitrah 2020 di Riau
Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau merilis daftar harga zakat fitrah tahun 2020.
Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kanwil Kemenag Riau zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum islam.
Yaitu satu sha atau gantang makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram, maka nilai zakat fitrahnya per jiwa jika diukur dengan uang adalah sebagai berikut.
Untuk jenis beras Bulog dengan harga Rp 9.500 kali 2,5 kilo maka nilai uangnya sama dengan Rp 23.750.
Jenis beras topi koki harga Rp 12 per kilo kali 2,5 kilo maka nilai uang untuk zakat fitrah sebesar 30 ribu.
Harga yang sama juga berlaku untuk beras jenis belida.
Sedangkan untuk beras mundam dengan harga per kilo Rp 12.500 kali 2,5 kilo nilai uangnya Rp 31.250.
Kemudian untuk jenis beras Ramos per kilo Rp 13.300 kali 2,5 kilo sama dengan Rp 33.250.
Kemudian beras Mudik atau Solok dengan harga per kilo Rp 14.000 kali 2,5 kilo sama dengan 35.000.
Beras anak daro dengan harga per kilo 14.500 kali 2,5 kilo nilai uang untuk zakat fitrahnya sebesar Rp 36.250.
Harga yang sama juga berlaku untuk beras jenis pandan wangi.
"Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat di Masjid dan Mushalla," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Mahyudin, Rabu (29/4/2020).
(*)