Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Youtuber Ferdian Paleka Dirundung di Penjara: Dipukul hingga Masuk Tong Sampah

Hingga akhirnya beredar video Ferdian Paleka mengalami perundungan di dalam tahanan.

HANDOVER
YouTuber Ferdian Paleka dulu dan sekarang (kiri dan kanan). Viral video soal kehidupan baru YouTuber Ferdian Paleka di dalam penjara. 

Video bingkisan berisi sampah dan batu tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, YouTuber Bandung ini berpura-pura memberikan bingkisan berisi sampah dan batu yang ia bagikan kepada kaum transgender.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Ferdian dan temannya tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini.

Hal itu dibuktikan dengan tidak segera menyerahkan diri dan mereka justru berusaha kabur dari pengejaran aparat.

"Intinya mereka sendiri tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dia buat sendiri, terbukti mereka melarikan diri kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," ujarnya Ulung dikutip dari Antaranews.com.

Sementara itu, saat dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Ferdian meminta maaf.

"Saya minta maaf untuk seluruh rakyat Indonesia, terutama rakyat kota Bandung dan transpuan yang telah saya prank, dengan ngasih sembako isi sampah, saya sangat menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," kata Ferdian sambil merapatkan kedua tangannya meminta maaf.

Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020).
Ferdian Paleka, Tubagus Fahdinar dan Aidil ditahan atas kasus prank bantuan isi sampah kepada waria. Ketiganya dihadirkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Jumat (8/5/2020). (Tribun Jabar)

Ferdian mengaku, konten prank sembako isi sampah itu hanya untuk hiburan saja.

"Nggak ada maksud lain, hanya hiburan saja," katanya sambil tertunduk.

Dikatakan Ferdian, yang mencetuskan ide itu atas dasar kesepakatan bersama.

"Kita bertiga, nggak ada salah satu," jelasnya.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunnewsmaker.com/*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved