Bamsoet: Laporan Kematian ABK Sejak Desember 2019, Kenapa Kemenlu Lambat Merespon
Kementerian Luar Negeri terlalu lamban dalam merespons kasus kematian yang menimpa tiga ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 China
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kematian anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan China, Long Xing 629 sepeti cerita lama yang terus berulang.
Kejadian ini bukti lemahnya negara dalam menjaga warga Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Menurut ketua MPR Bambang Soesatyo, Kementerian Luar Negeri terlalu lamban dalam merespons kasus kematian yang menimpa tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China, Long Xing 629.
Sebab, peristiwa nahas yang diduga akibat adanya eksploitasi oleh pemilik kapal itu terjadi sejak Desember 2019 dan Maret 2020.
Sementara, Kemenlu baru bergerak setelah adanya pemberitaan dari media Korea Selatan pada paruh kedua Mei 2020.
"Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
"Lagipula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat.
Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya," ujar dia.
Bamsoet mengungkapkan, dirinya mendapat informasi dari kolega para almarhum bahwa peristiwa pelarungan itu telah masuk dan diterima Kemenlu sejak Desember 2019 lalu.
Selain melaporkan identitas para ABK yang meninggal, kolega para almarhum juga meminta Kemenlu RI mendorong KBRI Seoul di Korsel untuk mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi bagi ketiga almarhum.

"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini KBRI," kata Bamsoet.
Namun, menurut dia, surat itu tidak direspon oleh Kemlu sejak dilaporkan.
Akibatnya, asuransi para almarhum tak bisa diurus selama berbulan-bulan.
Untuk membantu keluarga almarhum yang mengalami kesulitan, para kolega hanya bisa memberi sebagian dari total Rp 150 juta nilai asuransi.
"Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, barulah Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan Surat Keterangan Kematian itu.