Bamsoet: Laporan Kematian ABK Sejak Desember 2019, Kenapa Kemenlu Lambat Merespon
Kementerian Luar Negeri terlalu lamban dalam merespons kasus kematian yang menimpa tiga ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal Long Xing 629 China
Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah," ujarnya.
"Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemenlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukan kehadiran negara dan pemerintah," kata Bamsoet.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menjelaskan bahwa Kemenlu menerima informasi terkait kematian WNI yang jadi ABK pada kapal China pada Desember 2019 dan Maret 2020.
Ada kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xing 629 dan Long Xing 604 yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian ABK disebabkan penyakit menular.
Kemenlu juga menyatakan akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait adanya jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilarung ke laut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labor Organization/ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).(*)