Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Update Virus Corona di Riau

Misteri Isi Perbub Rohul Penggunaan Dana Covid-19, Salinan Tak Bisa Dilihat Tanpa Seizin Atasan

"Biasanya disosialisasikan secara umum dengan cara mengedarkan salinannya ke seluruh OPD. Itu tanggungjawab BPKAD," ucap Erinaldi.

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Misteri Isi Perbub Rohul Penggunaan Dana Covid-19, Salinan Tak Bisa Dilihat Tanpa Seizin Atasan 

Terkait tidak terbukanya Pemkab Rokan Hulu tentang salinan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengalihan anggaran untuk penanganan covid-19 di Rokan Hulu, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Riau Zufra Irwan mengatakan, ada sanksi pidana bagi pihak-pihak yang berusaha menyembunyikan akses informasi publik.

"Apalagi dilakukan oleh pemerintah. Segala sesuatu yang berkaitan dengan anggaran negara itu harus transparan. Supaya tidak ada polemik di masyarakat," ungkapnya pada Senin (11/5).

Dilanjutkannya, dia menekankan kepada Bupati Rokan Hulu Sukiman sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Rokan Hulu agar bersikap terbuka terhadap segala sesuatu yang menyangkut masalah covid-19.

Dia menerangkan, adalah wajar ketika masyarakat Rokan Hulu menaruh rasa tidak percaya kepada pemerintah kabupaten jika memang tidak transparan.

"Ya wajar saja masyarakatnya tidak percaya, karena Pemkab Rohul bersikap tidak terbuka. Coba jika terbuka, kan masyarakat juga tidak berusaha mencari tahu hingga akhirnya yang timbul adalah kecurigaan," jelas dia.

Dia juga menegaskan, sebaiknya Pemkab Rohul segera menerapkan keterbukaan informasi terhadap publik secara luas.

Jangan sampai, rasa percaya di masyarakat menurun karena penanganan masalah umum seperti covid-19 dirahasiakan.

"Lagian, kenapa harus dirahasiakan. Itu kan penanganan dengan uang negara. Ya terbuka sajalah jika memang masih ingin dipercaya," sebut Zufra.

Dia juga menegaskan, jika memang Pemkab Rohul tidak terbuka masalah informasi publik tersebut, maka hal itu bisa diprosea secara pidana.

"Dalam aturan keterbukaan informasi publik ada dijelaskan, bagi pihak-pihak yang mencoba menutup-nutupi informasi publik bisa dikenakan sanksi pidana. Makanya, terbuka sajalah," tegasnya.    

Virus Corona di Rokan Hulu - Tribunpekanbaru.com / Syahrul Ramadhan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved