Penerapan PSBB Se Riau

PSBB di Siak Disetujui Menkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau

Sejak awal kita dimasukkan dalam pengusulan kita ikut, sekarang sudah ada keputusan Kemenkes, ya kita tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PSBB di Siak Disetujui Menkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Akhirnya Kementerian Kesehatan setujui PSBB di 5 daerah di Riau, yakni Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Kota Dumai.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Siak langsung koordinasi dan menjadwalkan rapat bersama Forkompinda, Rabu (13/5/2020) di Zamrud Room, Komoleks Abdi Praja, Jalan Rajakecik Siak Sri Indrapura.

"Ya, kita sudah dapat informasi terkait itu. Karena sejak awal kita dimasukkan dalam pengusulan kita ikut, sekarang sudah ada keputusan Kemenkes, ya kita tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau," kata Wakil II Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Leonardus Budhi Yuwono kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/5/2020).

Menurut dia, Pergub dan SK Gubernur menentukan jadwal pelaksanaan PSBB tersebut.

Sebab, sebelum pelaksanaan akan ada waktu untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sedangkan kita pada prinsipnya sudah siap, karena memang sudah dipersiapkan," kata dia.

Pihaknya sudah menyiapkan draf Peraturan Bupati (Perbup) dan draf SK Bupati Siak.

Bahkan langkah dan strategi sudah disiapkan untuk menghadapi PSBB selama 14 hari.

"Langkah dan strategi ini perlu kita rapatkan kembali bersama Forkompinda besok (hari ini)," kata dia.

Hal -hal yang menjadi perhatian dalam PSBB sebenarnya juga sudah mulai diterapkan di Siak.

Seperti penerapan kerja pola minimal di Pemkab Siak, meliburkan sekolah dan mengatur jarak pada aktivitas masyarakat.

"Nanti tentu akan ada pengaturan lagi," kata dia.

Sebelumya, Bupati Siak Alfedri menjelaskan pihaknya sedang menggesa penyelesaian pembahasan pengurangan anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut.

Gunanya untuk jaga-jaga bila keadaan Covid-19 ini semakin lama.

Sedangkan refocusing dan realokasi anggaran 50 persen sebelumnya sebesar Rp 254 miliar lebih.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved