Penerapan PSBB Se Riau

PSBB di Siak Disetujui Menkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau

Sejak awal kita dimasukkan dalam pengusulan kita ikut, sekarang sudah ada keputusan Kemenkes, ya kita tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PSBB di Siak Disetujui Menkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 Siak Tunggu Pergub dan SK Gubernur Riau 

Di antaranya ada yang dicadangkan untuk Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar lebih.

Selain ini dimasukkan ke masing- masing OPD.

"Anggaran itu sudah mulai digunakan sejak ditetapkan. Cuma tentu terus berjalan untuk keperluan penanganan Covid-19 ini," kata Alfedri.

Ia menguraikan, dana itu berada di Dinas Kesehatan, RSUD Tengku Rafian Siak, Disperindag dan lain-lain.

Anggaran pada Dinas Kesehatan dan RSUD sudah mulai digunakan untuk membeli kebutuhan penanganan Covid-19.

"Cuma persoalannya barang yang akan kita beli nilainya naik karena langka. Barang juga susah didapatkan. Kondisi seperti ini tentu ada hukum pasar yang bermain, dimana barang langka kebutuhan banyak harga melonjak," kata dia.

Kemudian ada untuk bantuan sembako serta pengalihan kegiatan pasar murah menjadi pasar gratis.

Kegiatan ini belum tereksekusi tetapi prosesnya terus berjalan.

"Untuk menghindari overlaping data penerima bantuan tentu harus divalidasi dan verifikasi. Untuk bantuan sosial dari APBD sudah masuk pada soal verifikasi, sebelum Idul Fitri kita sudah bisa bagikan bantuan sembako dan pasar gratis," kata Alfedri.

Alfedri mewanti-wanti Pemkab tidak bisa berbuat tanpa dasar dan aturan.

Dalam SKB Mendagri dan Menkeu tidak dibernarkan penerima PKH atau bantuan lain mendapat lagi pada bantuan APBD.

"Untuk memilah data ini tentu butuh waktu dan ketelitian. Biarlah kita berat diawal supaya data selesai gampang pelaksanaannya," kata dia.

Lebih lanjut Alfedri menjelaskan, penggunaan anggaran Rp 254 miliar lebih itu ada di bidang kesehatan, bantuan sosial, sarana prasarana penunjang Covid-19, pemberdayaan ekonomi dan untuk biaya pos pantau.

Semua penggunaannya ada mekanisme yang mengaturnya. Penggaunaan anggaran tetap akan diaudit oleh BPK.

"Bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi harus berbasis data yang pasti. Saat ini masih sedang verfikasi. Jadi jangan ragu semua kegiatan kita dalam penanganan Covid-19 ini terukur dengan baik," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved