Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Restoran Didenda Rp 10 Juta Jika Masih Ngeyel, Begini Langkah Tegas Anies Baswedan Saat PSBB

Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.

Editor: Muhammad Ridho
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di wilayah Jakarta bakal semakin berat.

Hal tersebut seiring dengan diterbitakannya Peraturan Gubernur ( Pergub )  Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Dalam Pergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan itu tercantum denda yang diterapkan bagi pihak pelanggar.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB. Salah satu yang diatur yakni menetapkan sanksi bagi rumah makan atau usaha sejenis yang melanggar.

ILUSTRASI/Petugas gabungan memeriksa kendaraan guna mencegah mudik selama masa PSBB
ILUSTRASI/Petugas gabungan memeriksa kendaraan guna mencegah mudik selama masa PSBB (TribunnewsBogor.com/Yudistira Wanne)

Bagi rumah makan yang tidak melaksanakan kewajiban membatasi layanan seperti hanya melayani untuk dibawa pulang atau take away, melakukan pemesanan secara daring, serta tidak menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 akan mendapat sanksi tegas.

Pemprov DKI mengenakan sanksi denda administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000, paling banyak Rp10.000.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RS Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di RS Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). (WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI)

Hal itu tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB yang diterbitkan Anies, sebagai Pelengkap Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Perangkat Daerah terkait," Tulis Pergub dikutip Tribunnews.com, Senin (11/5/2020).

Adapun dari sisi jenis usaha pariwisata semisal perhotelan, bagi mereka yang tidak melaksanakan aturan PSBB seperti meniadakan aktivitas dan/atau penutup fasilitas layanan hotel yang bisa menciptakan kerumunan dalam area hotel, dan tidak menerapkan protokol pencegahan virus corona, dikenakan sanksi yang sama seperti jenis usaha tempat makan.

Hanya, punya denda administratif yang lebih tinggi yakni paling rendah Rp25.000.000, dan paling tinggi Rp50.000.000.

"Dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis Pergub itu.

Peraturan di tempat ibadah

Tak main-main menerapkan ketegasan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) Jakarta, Gubernur DKI, Anies Baswedan resmi menerbitkan Pergub.

Pergub yang ditandatangani Anies Baswedan ini mengatur tentang pelanggaran hingga sanksi bagi warga Jakarta yang masih ngeyel selama PSBB diberlakukan.

Misalnya saja sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

 

Tak hanya itu, Anies Baswedan juga menyoroti soal kegiatan di tempat ibdahah.

Nantinya masyarakat Jakarta tak bisa sembarangan beraktivitas di tempat ibadah selama PSBB.

Andai tetap tak patuh di tempat ibadah, siap-siap mendapatkan konsekuensi dari Pergub Anies Baswedan

Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di Provinsi DKI Jakarta.

Simak selengkapnya:

1. Warga Didenda Maksimal Rp 250.000 jika Tak Pakai Masker

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.

Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.

Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi:

"Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan

b. Menggunakan masker di luar rumah".

2. Kumpul Lebih dari 5 Orang Saat PSBB DKI, Siap-siap Didenda Rp 250.000

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Pasal 11 Pergub tersebut mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.

Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.
Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

3. Angkut Penumpang Saat PSBB DKI, Ojol Akan Didenda hingga Rp 250.000

Pengemudi ojek online yang nekat mengangkut penumpang saat penerapan PSBB Jakarta akan dikenai sanksi denda maksimal Rp 250.000.

"Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000," demikian bunyi Pasal 14 Ayat 2 Huruf a Pergub tersebut.

Selain sanksi denda, pengemudi ojek online tersebut bisa dikenai sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengemudi ojek online yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.

4. Pemprov DKI Bakal Tegur Warga yang Berkegiatan di Tempat Ibadah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10 Pergub tersebut.

Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

Larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub itu mengatur penghentian sementara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB diberlakukan. Kegiatan keagamaan dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Terbitkan Sanksi bagi Pelanggar PSBB, Resto yang Layani Makan di Tempat Kena Denda Rp 10 Juta, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/11/anies-terbitkan-sanksi-bagi-pelanggar-psbb-resto-yang-layani-makan-di-tempat-kena-denda-rp-10-juta.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved