Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri, Berikut Ini Ketentuannya

Setiap perusahaan wajib melaksanakan pembayaran THR Keagamaan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

Irwan menerangkan, sesuai ketentuan pasal 5 ayat (4), THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7).

Ditegaskannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dan Surat Edaran Gubernur Riau tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, jika perusahaan tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Ia menyebutkan, dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perudang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

"Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha.”

“Untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," sebutnya.

Irwan mengingatkan kepada perusahaan agar melaporkan realisasi pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan paling lambat 19 Mei 2020 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai atau dapat dikirimkan melalui email Disnakertrans Dumai.

"Jadi kami berharap perusahaan bisa menaati surat edaran yang telah dibuat ini," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved