Terlibat Praktek Prostitusi Online, 7 Mama Muda Diciduk, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aparat kepolisian berhasil membongkar praktek prostitusi online di Aceh.
Sebanyak 7 perempuan muda diamankan di beberapa lokasi dalam dua hari.
Prostitusi online yang melibatkan mamah muda berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Perempuan muda yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk aparat kepolisian.
Mereka diamankan di depan hotel yang berlokasi di wilayah Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.
Mereka diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online.
Tujuh mamah muda ini diamankan di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi terpisah selama dua hari berturut-turut.
Tujuh wanita yang diamankan yakni berinisial Yus (47), Hen (35), CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang prostitusi online.
Kemudian, pihaknya mendalami informasi tersebut.
Awalnya pada pada Sabtu (09/05/2020) pukul 16.00 WIB sore, polisi meringkus dua tersangka sebagai mucikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.
• Robot Canggih Ini Akan Patroli dan Ingatkan Warga Terkait Social Distancing
• Cara Menghilangkan Bekas Luka Bakar di Kulit, Cukup Gunakan Bahan Alami Ini
Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.
“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50). Keduanya mucikari dan warga Langsa,” kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (12/5/2020) mengutip Kompas.com.
Penangkapan dua orang diduga mucikari ini pun akhirnya merembet ke sejumlah wanita lain yang merupakan PSK prostitusi online.
Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.
Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya. Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga ibu rumah tangga.
Semuanya warga Kota Langsa. Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.
• SPG Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya, Sempat Ngeluh Sakit Lambung Akibat Program Diet
• Berawal Tertidur di Depan TV, Bocah SD Ini Akhirnya Melahirkan, Pria Ini Mengaku Khilaf
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi, Anggota DPR RI: Pemerintah Tak Miliki Empati
Pasang tarif 500 ribu
Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp 500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo dikutip TribunnewsBogor.com dari Serambinews.com.
5 PSK online dikembalikan ke keluarganya
Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5/2020) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.
Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Sementara itu, lima orang mamah muda PSK online ini statusnya masih sebagai saksi.
Kelimanya yakni berinisial CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).
(Kompas.com/Serambinews.com)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Protitusi Online di Aceh Libatkan 7 Mamah Muda, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan, https://bogor.tribunnews.com/2020/05/13/protitusi-online-di-aceh-libatkan-7-mamah-muda-tarifnya-rp-500-ribu-sekali-kencan?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: Vivi Febrianti
