Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona, Boleh Asalkan!

Banyak masyarakat yang masih bingung, apakah Sholat Idul Fitri masih akan tetap dilaksanakan atau ditiadakan selama wabah virus corona ( covid-19)

Tribun Pekanbaru/ Doddy Vladimir
Ribuan Umat Muslim memadati halaman Mesjid Raya Agung Annur Provinsi Riau di Pekanbaru Jumat (15/6) untuk menjalani Sholat Idul Fitri 1439 H. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Banyak masyarakat yang masih bingung, apakah Sholat Idul Fitri masih akan tetap dilaksanakan atau ditiadakan selama wabah virus corona ( covid-19)

Kini, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) telah keluarkan fatwa terkait pelaksanaan Takbir dan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi virus corona yang sedang mewabah.

Di tengah pandemi virus corona, tentunya perayaan Hari Raya Idul Fitri akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada Rabu (13/5/2020), Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa yang diterbitkan oleh MUI tersebut menjelaskan tiga butir aturan terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu dari isi fatwa tersebut adalah diperbolehkannya sholat Idul Fitri 2020 di rumah apabila berada di daerah yang rawan akan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Ilustrasi sholat Idul Fitri
Ilustrasi sholat Idul Fitri (Serambi Indonesia - Tribunnews.com)

Sholat Idul Fitri 2020 boleh diadakan di Masjid atau lapangan untuk kawasan yang bebas dari Covid-1 atau daerah yang kurva penyebaran Covid-19 sudah menurun.

Selain itu, pelaksanaan sholat Idul Fitri yang dilaksanakan baik di masjid maupun rumah harus menerapkan protokol kesehatan.

Hal ini tentunya dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Berikut isi dari fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hari Raya Idul Fitri 1440 H
Hari Raya Idul Fitri 1440 H (bsmedia.business-standard.com)

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Salat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Salat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved