Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PSBB di Riau

Cek di Sini, Daftar Usaha Yang Tidak Boleh Beroperasi Selama PSBB di Riau, Hari Ini Mulai Berlaku

Sejumlah jenis usaha akan dilarang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di RIau.

Penulis: Hendri Gusmulyadi | Editor: Ilham Yafiz
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Teknis pelaksanaan PSBB di 5 Kabupaten dan Kota tersebut sendiri sudah disusun dalam Peraturan Gubernur Riau nomor 27 tahun 2020 yang ditandatangani pada Kamis ( 14/5/2020).

Di dalam Peraturan Gubernur Riau tersebut disebutkan bahwa ada sejumlah kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan melakukan akitivitas selama PSBB di Riau adalah :

Usaha-usaha itu adalah  :
1. Toko-toko yang tidak berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yaitu:

- Toko Jam

- Toko Kaca aluminium

- Toko alat olahraga / pancing

- Toko kacamata

- Toko variasi mobil / motor

- Toko mainan anak

- Toko buku, alat tulis dan fotocopy

- Toko barang bekas

- Toko barang pecah belah

- Salon I Pangkas Rambut

- Butik / Fashion

- Rental Computer dan Rental PS

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved