Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerapan PSBB di Bengkalis

Penerapan PSBB di Bengkalis Tak Berpengaruh, Warga Masih Ramai Berlalu Lalang dan Tak Pakai Masker

Disejumlah jalan- jalan utama kota masih ramai warga yang lalu lalang, bahkan sebagian warga tidak menggunakan masker saat diluar rumah

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Penerapan PSBB di Bengkalis Tak Berpengaruh, Warga Masih Ramai Berlalu Lalang dan Tak Pakai Masker 

"Walaupun minim anggaran, kita siap memberlakukan PSBB di Kota Dumai, sekarang tinggal menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur Riau, hari ini juga ada telekonferensi dengan Bapak Gubernur," katanya.

Menurutnya, anggaran yang diperlukan untuk pemberlakuan PSBB dan penanganan covid-19 di Kota Dumai, diperkirakan sebesar Rp 300 miliar.

Namun, kondisi keuangan Pemko Dumai hanya mampu menyediakan anggaran sebesar Rp 200 Miliar, ‎tahap pertama dana yang sudah di cairkan sebesar Rp. 26 Miliar.

Anggaran tersebut, lanjut Sekda, diprioritaskan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19.

"Sebelum PSBB dilaksanakan, harus sudah ada kesiapan seperti, jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan harus sudah diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan," imbuhnya

Dirinya mengaku, ntuk jaringan pengaman sosial non DTKS saat ini pihaknya masih mengharapkan bantuan dari provinsi.

Pemerintah provinsi akan membantu Rp 300 ribu rupiah per KK, sedangkan anggaran dari APBD Dumai Rp 300 ribu rupiah per KK yang akan disalurkan dalam bentuk bantuan sembako, untuk tahap pertama.

"Kita berharap penerapan PSBB tidak akan berlangsung lama mengingat kondisi anggaran Pemerintah Kota Dumai yang sangat minim, dan kami sanga berharap Pemprov bisa segera mentrasfer dana unutuk bantuan jaring pengaman sosial," Pungkasnya.

PSBB di Dumai Mulai Hari Senin

Setelah menggelar rapat bersama forkopimda dan telekonferensi dengan Gubernur Riau, Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Dumai, akan mulai diterapkan pada Senin (18/5/ 2020).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Dumai Herdi Salioso usai mengikuti telekonferensi dengan Gubernur Riau Kamis (14/5/2020) sore di kantor Kominfo Dumai.

Herdi mengaku, setelah melihat beberapa hal terkait perubahan status ke PSBB, Paling lambat Senin (18/5/2020) PSBB sudah akan diterapkan di Dumai, nantinya Walikota dan ketua DPRD Dumai yang akan mengumumkannya.

‎"Secara umum akan diterapkan di hari Senin, kita tidak mau terburu-buru, meskipun dari pemerintah provinsi menetapkan mulai besok di berlakukan PSBB di lima daerah di Riau," katanya, Kamis sore.

Diakuinya, rapat persiapan PSBB memang belum final, rencananya akan dilakukan lagi rapat pemantapan Jumat (15/5/2020) yang akan dipimpin langsung Walikota Dumai, Zulkifli As, namun secara umum PSBB akan diterapkan Senin mendatang.

"Memang pada Jumat (15/5/2020) PSBB sebenarnya sudah harus berjalan, namun kita minta waktu sampai Senin, pasalnya tidak mau gegabah. Sebelum PSBB diterapkan semua aspek harus kita pikirkan termasuk jaring pengaman sosial, karena dampak yang ditimbulkan sangat besar, terutama masalah ekonomi," sebutnya.

Untuk itu, tambahnya, sebelum PSBB dilaksanakan, harus sudah ada kesiapan seperti, jaringan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus sudah diserahkan sebelum atau saat awal pelaksanaan PSBB diterapkan.

Lebih lanjut dijelaskanya, masyarakat juga harus diberi pemahaman terkait PSBB, agar masyarakat mengetahui apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang, sehingga masyarakat siap menghadapi PSBB.

‎Bukan hanya itu saja, tambahnya, termasuk sanksinya, dalam hal pemberian sanksi pihaknya tidak ingin memberikan sanksi hukum atau kurungan, tetapi cukup dengan denda dan lainnya‎.

Diakuinya, tadi dalam rapat juga telah dibahas kesiapan Peraturan Daerah tentang PSBB.

Melalui kesempatan ini pihaknya sampaikan, Perda sudah disiapkan termasuk Perwako yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Kota Dumai.

"Ada dua konsep Perda, pertama memakai Perda Provinsi, kedua memakai Perda Kota Dumai. Draft nya sudah kita siapkan termasuk Perwako yang akan mengatur teknis pelaksanaan PSBB di Dumai." Paparnya.

Sekda mengatakan, direncanakan sosialisasi akan dilaksanakan Jumat (15/5/2020) sampai Minggu (17/5/2020), dan penerapan PSBB di kota Dumai, secara umum akan di berlakukan Senin (18/5/2020).

"Kita tidak hanya memberlakukan jam malam saja, namun kita akan lebih menekankan kepada protokoler kesehatan di tengah masyarakat, untuk PSBB nya," pungkasnya.

PSBB Bengkalis Dimulai Jumat Besok

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis Riau rencananya akan dimulai sejak Jumat (15/5) besok.

Penetapan tersebut sesuai dengan draf Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterima Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sampai saat ini pemerintah Bengkalis masih menunggu Pergub tersebut ditanda tangani oleh Gubernur Riau.

Namun pemerintah Bengkalis sudah menyiapkan draf Perbupnya meskipun nantinya harus menyesuaikan dengan Pergub yang akan ditanda tangani nanti.

Plh Bupati Bengkalis Bustami HY mengatakan, beberapa aturan yang sudah disiapkan untuk dilaksanakan.

Bahkan sebagian sudah lebih dahulu dilakukan pemerintah Bengkalis sejak beberapa bulan terakhir.

Diantaranya terkait libur kegiatan belajar mengajar yang sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. 

Begitu juga pengawasan dipintu masuk Bengkalis.

Dimana sembilan posko cek poin sudah beroperasi sejak Maret lalu.

Dimana protokol kesehatan diterapkan kepada kendaraan yang melintas.

"Dengan status PSBB pengawasan akan di perketat seperti pintu masuk kota Bengkalis nantinya hanya bisa melalui pelabuhan Roro saja.

Di sana nanti yang dizinkan masuk hanya kendaraan membawa bahan kebutuhan pokok saja," terang Bustami..

Sementara untuk kendaraan penumpang sedang kita akan koordinasikan dengan berbagai pihak.

Kalau bisa ditutup selama empat belas hari untuk kendaraan penumpang.

"Begitu juga jam malam nanti akan kita berlakukan. Namun kita masih menunggu Pergub ditanda tangani Gubernur untuk pembatasan jam malam ini. Pemberlakuan jam malam akan disesuaikan dengan Pergub," terang Bustami.

Selain itu, untuk ASN Bengkalis dalam masa PSBB akan bekerja di rumah saja.

Namun sebagian ASN juga tetap bertugas seperti biasa, khusus untuk di pelayanan umum.

"Yang pelayanan umum tetap bekerja seperti biasa, sementara ASN yang bekerja di administrasi mulai besok bekerja di rumah selama masa PSBB," tambahnya.

Penutupam jalan juga rencananya akan diberlakukan, baik di wilayah kota Bengkalis maupun di wilayah kecamatan Mandau.

Untuk jalan yang akan ditutup hari ini masih disurvei oleh dinas Perhubungan Bengkalis.

"Dishub yang menentukan, jalan yang akan ditutup rencananya jalan yang ramai dijadikan tempat berkumpul masyarakat. Diantaranya seperti jalan Sudirman, Sungai Bengkel dan Jalan A Yani di kota Bengkalis rencananya akan di tutup namun saat ini masih di pantau," tandasnya.

Sejauh ini dari rapat bersama kemarin, personil yang akan bertugas baik dari pemerintah maupun stake holder yang ada sudah siap.

Karena mereka sudah bertugas sejak beberapa bulan lalu melakukan imbauan dan bertugas.

Begitu juga petugas di perbatasan sejauh ini juga sudah siap karen sudah bertugas sejak Maret lalu.

Penerapan PSBB di Pekanbaru - Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved