Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penanganan Virus Corona di Riau

PSBB Ala Bupati Inhil, Warga yang mau Mudik Harus Lengkap Administrasi, Syaratnya Mulai dari KTP

Meski tidak PSBB, tetapi kegiatan yang kita lakukan sudah mendekati PSBB. Contohnya, jaga jarak kita juga sudah terapkan, penyediaan fasilitas

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
PSBB Ala Bupati Inhil, Warga yang mau Mudik Harus Lengkap Administrasi, Syaratnya Mulai dari KTP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG - Meskipun belum berstatus sebagai daerah dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan yang diambil dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhil hampir memiliki kesamaan dengan daerah-daerah yang telah berstatus PSBB.

Hal ini diungkapkan Bupati Inhil HM Wardan disela peninjauan Posko Pencegahan Covid-19 check point di wilayah perbatasan Kabupaten Inhil di Desa Petalongan, Kecamatan Keritang dan Selensen, Kecamatan Kemuning, Jumat (15/5).

"Meski tidak PSBB, tetapi kegiatan yang kita lakukan sudah mendekati PSBB. Contohnya, jaga jarak kita juga sudah terapkan, penyediaan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan penggunaan masker," jelas Bupati.

Terutama untuk check point di wilayah perbatasan Kabupaten Inhil harus berjalan sesuai aturan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.

Bupati menilai para petugas di kedua pos jaga tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik saat menjalankan tugas jaga setelah melihat langsung kondisi lapangan.

"Seperti di Petalongan, Keritang, ini pos antar desa yang berada di satu wilayah kecamatan. Lalu, kita melihat juga Check Point perbatasan antara Provinsi Riau dan Provinsi Jambi di Selensen," ungkap Bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.

Dalam kesempatan ini, Bupati juga membeberkan bahwa pada H-7 Idul Fitri tahun ini akan diambil kebijakan pemeriksaan kelengkapan administrasi di setiap check point bagi warga Kabupaten Inhil yang akan masuk.

Dijelaskan Bupati, bagi warga yang akan masuk ke Inhil tapi tidak bisa menunjukkan identitas seperti KTP kepada pihak penjagaan di check point, maka akan disuruh putar balik dan tidak diperkenankan masuk ke Inhil.

"Ketentuan dan kebijakan ini diambil demi memutus penyebaran Covid-19. Saya imbau warga agar bisa menaati ketentuan ini," tutup Bupati.

PSBB Ala Bupati Inhil - Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved