Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KISAH Erdina Sihombing: Potong 4 Jarinya dan Bikin Cerita Jambret Sadis

Erdina sampai memotong empat jari kirinya hingga putus, dengan menggunakan parang pendek.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (kiri) menginterogasi pelaku kasus dengan tersangka Erdina Boru Sihombing saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (15/5/2020). Polda Sumut berhasil mengungkap cerita jambret sadis tebas jari yang ternyata rekayasa tersangka Erdina Boru Sihombing. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cerita viral di media sosial (medsos) tentang jambret sadis tebas jari korban di Kota Medan, ternyata cuma pepesan kosong.

Penjambretan itu dikarang oleh Erdina Boru Sihombing (54) warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Untuk memuluskan sandiwaranya, Erdina sampai memotong empat jari kirinya hingga putus, dengan menggunakan parang pendek.

Jari-jari itu kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke parit.

Motif Erdina tak lain adalah ekonomi. Ia berupaya lolos dari jeratan utang dan mendapatkan asuransi.

Dengan status sebagai korban jambret sadis, dan empat jari putus, Erdina berharap para pemberi utang merasa iba. Kemudian, dia bisa mendapatkan asuransi.

"Tersangka ini terlilit utang. Ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba," kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam pengungkapan kasus di Mapolda Sumut, Jumat (15/5/2020).

"Jadi motif Erdina Boru Sihombing ini karena ekonomi, mau mengklaim asuransi. Sehingga dengan percaya diri nekat melakukan aksi ini,” imbuhnya.

 

Dikatakan Kapolda, bahwa Erdina memotong jarinya dengan menggunakan pisau yang biasa dipakai untuk potong daging.

“Melakukan pemotongan jarinya sendiri untuk meyakinkan penyidik, bahwa benar-benar terjadi perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ucap Martuani.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar, ditemui seusai ekspose perkara, menyebutkan bahwa Erdina punya utang terhadap lima orang.

Dengan kejadian tersebut, ia berharap ada rasa iba dari para pemberi utang, sehingga menghapuskan semua utang-utangnya.

Namun, cerita rekayasa itu berujung jeruji besi.

Erdina kini telah ditetapkan tersangka kasus laporan palsu dan dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti kasus cerita jambret rekayasa dengan tersangka Erdina Boru Sihombing saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (15/5/2020). Polda Sumut berhasil mengungkap cerita jambret sadis tebas jari yang ternyata rekayasa tersangka Erdina Boru Sihombing.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti kasus cerita jambret rekayasa dengan tersangka Erdina Boru Sihombing saat gelar kasus di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (15/5/2020). Polda Sumut berhasil mengungkap cerita jambret sadis tebas jari yang ternyata rekayasa tersangka Erdina Boru Sihombing. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Cerita Jambret Sempat Viral

Erdina Boru Sihombing melaporkan aksi jambret itu terjadi di Jalan AR Hakim Medan pada Jumat (1/5/2020) lalu.

Cerita jambret yang dialami Erdina ini sempat viral di medsos. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di sekitar persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

Erdina yang merupakan pedagang cabai, disebut sedang menumpangi becak bermotor menuju Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan sekira pukul 04.00 WIB.

Ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin, tiba-tiba tas korban ditarik oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor.

Saat itu, Erdina dikisahkan berusaha mempertahankan tasnya. Sehingga pelaku bertindak nekat menebas tangan Erdina hingga empat jarinya putus.

Erdina kemudian dirawat dan menjalani operasi. Ia pun melaporkan mengalami kerugian materi Rp 4 juta dan kehilangan ponselnya.

Tak lama setelah viralnya kabar tentang Erdina, pihak kepolisian langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, Kanit Reskrim Iptu Panjaitan beserta petugas kepolisian yang menggunakan pakaian preman memadati seputaran rel kereta api di Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin.

Kasus ini menjadi atensi kepolisian. Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Medan dalam melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kejadian tersebut.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang disebutkan oleh Erdina, dikumpulkan dan diperiksa secara detail satu per satu.

Selama hampir dua pekan, polisi melakukan investigasi.

Dalam kurun waktu tersebut, puluhan pelaku begal dari 26 TKP juga berhasil diringkus. Semua pelaku begal itu ditanyai tentang aksi jambret terkait Erdina.

"Dari pelaku-pelaku yang kita amankan itu, tidak ada yang mengaku telah melakukan aksi di Jalan AR Hakim sesuai keterangan awal Erdina,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Irwan Anwar.

“Kemudian bukti-bukti lain seperti CCTV yang kami ambil di sepanjang jalan AR Hakim, juga tidak ada kondisi seperti yang digambarkan korban. Misalnya ada becak yang lewat di jam tertentu," ungkapnya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan sejumlah alat-alat bukti baik dari rekaman CCTV maupun saksi-saksi, ternyata tidak ditemukan peristiwa jambret di lokasi tersebut.

Fakta-fakta penyelidikan polisi juga tak sesuai dengan keterangan korban.

"Setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, diketahuilah bahwa peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Dan itu adalah rekayasa dari korban sendiri,” kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin.

“Dan hari ini, kita secara resmi mengatakan bahwa Erdina Boru Sihombing resmi menjadi tersangka," imbuhnya.

Irjen Martuani Sormin menegaskan, penyidik kepolisian tidak mudah tertipu dengan cerita Erdina.

Penyidik melakukan berbagai investigasi untuk menyesuaikan fakta-fakta yang terjadi.

"Saya sampaikan. Dalam kasus ini dapat disimpulkan bahwa penyidik kami tidak mudah tertipu," kata Kapolda.

Dapat Bantuan

Cerita viral Erdina menjadi korban jambret sadis, sempat mengundang rasa prihatin dari sejumlah kalangan.

Bantuan pun mengalir kepada Erdina. Satu di antaranya bantuan berupa uang Rp 5 juta dari Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Sisingamangaraja (AMS) XII, Simson Sinambela, menyerahkan langsung bantuan dana kepada Erdina di kediamannya pada Sabtu (9/5/2020) lalu.

KETUA AMS XII Kota Medan, Simson Sinambela mewakili Ketua Umum AMS XII, Paulus Sinambela  saat memberi bantuan dana untuk korban begal, Erdina Boru Sihombing di kediamannya Jalan Bakti Kota Medan, Sabtu (9/5).
KETUA AMS XII Kota Medan, Simson Sinambela mewakili Ketua Umum AMS XII, Paulus Sinambela saat memberi bantuan dana untuk korban begal, Erdina Boru Sihombing di kediamannya Jalan Bakti Kota Medan, Sabtu (9/5). (TRIBUN MEDAN/HO)

Saat dikonfirmasi kembali Jumat (15/5/2020), Simon Sinambela terkejut mendengar kabar Erdina Boru Sihombing telah ditangkap polisi karena memberikan laporan palsu mengenai peristiwa yang dialaminya.

"Kami terkejut juga mendengar dia sampai melakukan seperti itu," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Jumat malam.

Meski begitu, Simson mengaku ikhlas dengan pemberiannya kepada Erdina. Pihaknya tidak akan mempersoalkan bantuan tersebut.

"Kami pada dasarnya ikhlas dan tidak kecewa dengan memberikan bantuan ini," ujarnya.

Ia pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polda Sumut yang berhasil mengungkap fakta kebenaran mengenai kejadian ini.

"Kami harap ke depan tidak ada lagi peristiwa ini terjadi pada orang lain. Apalagi di masa sulit pandemi Corvid-19 ini," ucapnya.

(mft/wen/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Agar Pemberi Utang Merasa Iba, Erdina Boru Sihombing Potong 4 Jarinya dan Bikin Cerita Jambret Sadis

https://medan.tribunnews.com/2020/05/16/agar-pemberi-utang-merasa-iba-erdina-boru-sihombing-potong-4-jarinya-dan-bikin-cerita-jambret-sadis?page=all

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved